BAGAIMANA Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah? Daftar BPJS Kesehatan Gratis Dinas Sosial

Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tak mampu dengan BPJS Kesehatan gratis.

Editor: Syahroni
Dok. BPJS
BPJS KESEHATAN - Syarat Daftar BPJS Kesehatan Gratis. Daftar BPJS Gratis Datangi Dinas Sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap warganya.

Satu diantara perlindungan yang diberikan adalah layanan kesehatan.

Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tak mampu dengan BPJS Kesehatan gratis.

Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan diri atau mendaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Kesehatan gratis.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan PIP SD, SMP, SMA, dan SMK dengan Mudah, Lewat Cek Bansos pip.kemdikbud.go.id

Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dapat dilakukan secara manual atau offline.

Lantas bagaimana caranya untuk daftar BPJS Kesehatan gratis?

Masyarakat tak mampu bisa meminta bantuan pada RT atau Desa/Kelurahan setempat untuk mengurusnya,

Selanjutnya datangi kantor Dinas Sosial untuk membawa berkas atau persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PIP Tahun 2025, Segini Besaran Bantuan PIP TA 2025

Cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis melalui Dinas Sosial  

1. Siapkan berkas persyaratan, seperti fotokopi KTP, KK, SKTM, KIS nonaktif, dan surat keterangan sakit/opname

2. Kunjungi Dinas Sosial setempat

3. Serahkan berkas persyaratan

4. Verifikasi data dan berkas

5. Penerbitan Surat Pengantar

6. Daftar di BPJS Kesehatan

7. Terima Kartu BPJS Kesehatan

Syarat dan Kriteria BPJS Kesehatan PBI

Merujuk pada Buku Panduan BPJS Kesehatan, peserta PBI adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.  

Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Definisi fakir miskin dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 meliputi:

Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian.

Orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar untuk dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, kategori "tidak mampu" mencakup:

Orang yang memiliki penghasilan untuk kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.

Persyaratan tambahan meliputi:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved