BAGAIMANA Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah? Daftar BPJS Kesehatan Gratis Dinas Sosial
Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tak mampu dengan BPJS Kesehatan gratis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap warganya.
Satu diantara perlindungan yang diberikan adalah layanan kesehatan.
Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tak mampu dengan BPJS Kesehatan gratis.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan diri atau mendaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Kesehatan gratis.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan PIP SD, SMP, SMA, dan SMK dengan Mudah, Lewat Cek Bansos pip.kemdikbud.go.id
Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dapat dilakukan secara manual atau offline.
Lantas bagaimana caranya untuk daftar BPJS Kesehatan gratis?
Masyarakat tak mampu bisa meminta bantuan pada RT atau Desa/Kelurahan setempat untuk mengurusnya,
Selanjutnya datangi kantor Dinas Sosial untuk membawa berkas atau persyaratan yang diperlukan.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PIP Tahun 2025, Segini Besaran Bantuan PIP TA 2025
Cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis melalui Dinas Sosial
1. Siapkan berkas persyaratan, seperti fotokopi KTP, KK, SKTM, KIS nonaktif, dan surat keterangan sakit/opname
2. Kunjungi Dinas Sosial setempat
3. Serahkan berkas persyaratan
4. Verifikasi data dan berkas
5. Penerbitan Surat Pengantar
7. Terima Kartu BPJS Kesehatan
Syarat dan Kriteria BPJS Kesehatan PBI
Merujuk pada Buku Panduan BPJS Kesehatan, peserta PBI adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.
Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Definisi fakir miskin dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 meliputi:
Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian.
Orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar untuk dirinya dan keluarganya.
Sementara itu, kategori "tidak mampu" mencakup:
Orang yang memiliki penghasilan untuk kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Persyaratan tambahan meliputi:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Kesehatan Gratis
Dinas Sosial
BPJS
bagaimana
Daftar
Apa perbedaan kis dan BPJS
Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan gratis dari p
Bagaimana cara daftar kis gratis online
Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pe
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
DAFTAR Penghasilan Driver Ojol Sebagai Pejuang Nafkah Terbaru Tahun 2025 |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Periode 2024–2029, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar SMA dan PKBM di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Daftar 38 Nama Desa di Kecamatan Serawai Kalbar : Wilayah Segulang Terluas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.