Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR Kepala Daerah Terpilih di Papua yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo 20 Februari 2025

Provinsi Papua menyumbang 9 kepala daerah terpilih yang dapat dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram @btm_yb
GUBERNUR TERPILIH PAPUA - Gubernur-Wagub terpilih Papua Benhur Tomi Mano - Yermia S Bisai tidak dapat mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Hal itu karena sengketa Pilgub Papua 2024 berlanjut ke tahap pembuktian di MK. 

3. Kabupaten Jayapura: Yunus Wonda-Haris Richard

4. Kabupaten Keerom: Piter Gusbager-Daud

5. Kabupaten Kepulauan Yapen: Benyamin Arisoy-Roi Palunga

6. Kabupaten Mamberamo Raya: Robby Wilson Rumansara-Keven Totouw

7. Kabupaten Sarmi: Dominggus Catue-Jumriati

8. Kabupaten Supiori: Heronimus Mansobeni-Sahrul Hasanudin Nunsi

9. Kabupaten Waropen: Fransiscus Xaverius Mote-Yowel Boari

DAFTAR Kepala Daerah Terpilih di Papua yang Dilantik Akhir Februari 2025, Gubernur-Wagub Termasuk?

Prabowo Lantik 505 Kepala Daerah Terpilih Serentak

Jumlah kepala daerah terpilih yang akan dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025 adalah 505.

505 itu disumbang dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak.

505 itu adalah kepala daerah terpilih yang siap dilantik pada 20 Februari 2025 yang terdiri dari 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan 40 lainnya tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa MK.

Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.

"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.

DISCLAIMER: Daftar di atas bisa berubah merujuk pada hasil keputusan MK atas sengketa hasil Pilkada Serentak 2024

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved