Ragam Contoh
Cek Penerima Bantuan PIP SD, SMP, SMA, dan SMK dengan Mudah, Lewat Cek Bansos pip.kemdikbud.go.id
Peserta didik SD, SMP, dan SMA/K yang terdaftar pun dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP (Kemendikbud Ristek).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) akan tetap berlanjut di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
PIP merupakan progran kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Peserta didik SD, SMP, dan SMA/K yang terdaftar pun dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP (Kemendikbud Ristek).
Cara pengecekan penerima bantuan dana juga dapat dilakukan dengan mudah. Siswa hanya memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Untuk selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum beberapa langkahnya.
• CEK Online Daftar Penerima PIP Terbaru! Login pip.kemdikbud.go.id Masukan NISN
Cara cek penerima bantuan KIP SD - SMA
- Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Halaman akan menampilkan “Cari penerima PIP”
- Isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik tombol “Cari”
Adapun PIP menyasar anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sehingga sulit membiayai pendidikannya. Jika termasuk ke dalam kategori tersebut, bisa saja tercatat sebagai penerima bansos PIP ini.
Besaran Bansos PIP Kemdikbud
Jumlah besaran bansos PIP yang bisa diterima tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian besaran bansos PIP selengkapnya:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Siswa kelas 6 semester genap: Rp 225.000 per tahun.
Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp 450.000 per tahun.
Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000 per tahun.
Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp 450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Siswa kelas 9 semester genap: Rp 375.000 per tahun.
Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp 750.000 per tahun.
Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000 per tahun.
Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp 750.000 per tahun
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 12 semester genap: Rp 500.000 per tahun.
Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp 1.000.000 per tahun.
Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp 500.000 per tahun.
Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp 1.000.000 per tahun.
• Apakah Benar Bansos PIP 2025 Sudah Cair Bulan Ini? Cek Jawabannya Disini
TOP Soal Latihan Uji Kompetensi Seni Rupa Kelas 6 SD Bab V Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
TikTok Luncurkan Fitur Footnotes, Sistem Pemeriksa Fakta Mirip Community Notes |
![]() |
---|
Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam |
![]() |
---|
DJ Panda Doakan Erika Carlina Usai Melahirkan Putra Mereka, Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
TOP Soal PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.