Khazanah Islam

BATAS Terakhir Bayar Fidyah Ramadhan Tahun Lalu Bagi Lansia dan Orang yang Sakit Parah Lengkap Niat

Lansia termasuk dalam golongan orang yang diberi keringanan dalam berpuasa, karena tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak sembuh

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
BAYAR FIDYAH - Simak Penjelasan Batas Akhir Membayar Fidyah jelang Ramadhan 1446 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap umat Islam diwajibkan berpuasa saat tiba di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Ramadhan merupakan bulan yang penuh keuatamaan bagi yang percaya dan memiliki keimanan.

Satu di antara perintah wajib di bulan Ramadhan 1446 Hijriah adalah berpuasa.

Kendati demikian ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Lansia termasuk dalam golongan orang yang diberi keringanan dalam berpuasa, karena tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Selain lansia, orang yang sedang sakit, perempuan yang sedang hamil, hingga orang yang sedang dalam perjalanan jauh, diberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Meskipun mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus melunasi utang puasa di luar bulan Ramadhan.

3 Doa Menyambut Malam 1 Ramadhan 1446 Hijriah, Bisa Dibaca Usai Pengumuman Hasil Sidang Isbat 2025

Maka bagi orang-orang yang memiliki utang puasa, dapat menggantinya melalui puasa qadha atau membayar fidyah.

Adapun membayar fidyah dilakukan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Meng-qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan di hari lain.

Sementara Fidyah adalah ibadah berupa memberikan bahan makanan pokok atau makanan, dikarenakan menggantikan kewajiban berpuasa.

Dikutip dari baznas.go.id, Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. 

Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh menjelaskan bahwa fidyah harus dibayar berupa bahan makanan pokok.

Kriteria Membayar Fidyah

- Membayar fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok masyarakat setempat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved