Polres Ketapang Tangkap Tersangka Pencurian Rumah Warga di Nanga Tayap

Saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong dikarenakan korban sekeluarga sedang keluar rumah.

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
TANGKAP TERSANGKA - Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang mengamankan seorang pemuda, tersangka kasus pencurian, Rabu 29 Februari 2025. MPS diamankan setelah melakukan aksinya mencuri di rumah salah seorang warga di Desa Simpang Tiga Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -  Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang mengamankan seorang pemuda berinisial MPS (21), Warga Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk batang Kabupaten Kayong Utara.

MPS diamankan setelah melakukan aksinya mencuri di rumah salah seorang warga di Desa Simpang Tiga Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang pada Rabu 29 Januari 2025 lalu.

“ Pelaku MPS ini kami amankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah sdri Tarinah (35) di Desa Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap," terangnya, Selasa 11 Februari 2025.

Tersangka sendiri masuk kerumah korban  melalui jendela yang berhasil dirusak pelaku.

Saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong dikarenakan korban sekeluarga sedang keluar rumah.

"Dari aksinya pelaku berhasil mengambil 1 Unit Alat Internet Indihome warna putih, 2 buah pengecas HandPhone warna putih, 1 pasang anting emas seberat 1 Gram dan uang tunai sebesar 4 juta rupiah dengan total kerugian yang dialami korban sebesar 5 juta 690 ribu rupiah," Ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman. 

Polsek Sukadana Tangkap Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari korban, tim Polsek Nanga Tayap langsung melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku MPS, dan benar saja saat pelaku diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti sisa hasil kejahatan berupa 1 unit alat internet rumah dan 1 buah Celengan Kaleng.

 Saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

“ Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil kejahatannya sempat digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku dan barang bukti juga sudah kami bawa ke Polres Ketapang. Pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun," jelasnya.

Dari kasus ini, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, apabila memungkinkan, silahkan memasang tambahan sarana pengamanan seperti teralis besi untuk pintu dan jendela serta memasang CCTV.

"Jangan segan untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana kepada Kepolisian, kami akan cepat merespon apapun bentuk laporan warga,” pungkas AKP Adi.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved