Satlantas Polres Kapuas Hulu Larang Anak Bawah Umur Bawa Motor ke Sekolah 

AKP Cahya Purnawan menyampaikan bahwa, anak bawah umur atau di bawah usia 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAT LANTAS
ATURAN LALU LINTAS - Anggota Satlantas Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat mengatur arus lalu lintas dan menyeberangi anak sekolah saat menyebrang jalan, di wilayah Putussibau, Senin 10 Februari 2025. Kasat lanats menyampaikan Anak bawah umur belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena memang masih dilarang oleh pemerintah itu sendiri 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, terus meminimalisir kecelakaan lalu lintas di wilayah Kapuas Hulu, dengan imbauan agar orang tua dan guru untuk mengingatkan anak maupun anak didik murid supaya tidak mengendarai atau membawa motor ke sekolah.

Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan menyampaikan bahwa, anak bawah umur atau di bawah usia 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik dalam mengendarai kendaraan.

"Jadi apabila mereka mengendarai kendaraan di jalan, mudah emosional dan kurang fokus, sehingga rawan akan terjadi kecelakaan di jalan, maka dari itu Pemerintah melarang anak bawah umur untuk mengendarai kendaraan di jalan," ujarnya, Senin 10 Februari 2025.

Selain itu juga tegas Kasat, Anak bawah umur belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena memang masih dilarang oleh pemerintah itu sendiri. "Pastinya anak bawah umur fisiknya belum mencukupi untuk mengendarai kendaraan di jalan," ucapnya.

Baca juga: 124 Orang Calon Jamaah Haji Kapuas Hulu Akan Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2025

Cahya menjelaskan, jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281, dan berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

"Oleh karena itu kami berharap kerjasama semua pihak dari orang tua murid dan para guru, untuk sama - sama memperhatikan dan mengawasi demi menjaga keselamatan berlalu lintas. Sayangi anak - anak kita, kalau bukan kita siapa lagi," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved