Bantuan Sosial

Alur Pencairan Dana Bansos PIP 2025 Periode Februari, Apakah Bisa Langsung Diterima Siswa?

PIP adalah salah satu program Bansos dari pemerintah untuk meringankan beban pendidikan siswa yang datang dari keluarga kurang mampu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
ILUSTRASI BANSOS PIP - Pemerintah mulai menyalurkan dana Bansos PIP 2025 Periode Februari. Siswa harap mengetahui alur pencairan dana Bansos PIP 2025 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alur pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Bansos PIP 2025 tahap 1.

Bansos PIP 2025 cair pada periode Februari-Maret.

PIP adalah salah satu program Bansos dari pemerintah untuk meringankan beban pendidikan siswa yang datang dari keluarga kurang mampu.

Pemerintah setiap tahun mencairkan Bansos PIP ini berupa dana.

Meski begitu, siswa penerima PIP 2025 tidak akan langsung mendapat dana tersebut.

Melainkan harus melewati sejumlah proses.

Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP

Maka dari itu, ketahui alur pencairan dana Bansos PIP 2025.

Alur Pencairan Dana Bansos PIP 2025

Dilansir dari situs PIP Kemdikbud, berikut alur pencairan dana Bansos PIP 2025:

1. Nama siswa yang tercantum dalam SK Nominasi wajib mengaktivasi rekening di bank yang ditunjuk (BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh).

2. Setelah aktivasi sukses, siswa menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik

3. Setelah SK PIP terbit, siswa dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur.

4. Siswa harap membawa buku tabungan dan tanda pengenal.

Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025

Termin 1 : Febuari - April 2025

Termin 2 : Mei - Septemper 2025

Termin 3 : Oktober - Desember 2025

Jadwal Pencairan PIP Februari hingga April 2025, Cek Nama Siswa dan Status Penerima 

Cara Cek Penerima PIP 2025

1. Gunakan browser di HP Anda.

2. Kunjungi laman resmi PIP di http://pip.kemdikbud.go.id.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa.

4. Pada halaman yang tersedia, pilih:Provinsil, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

5. Masukkan informasi seperti:Nama lengkap, Tanggal lahir dan Data lainnya yang diminta pada formulir.

6. Setelah semua data terisi, klik tombol Cari Data.

7. Tunggu sistem memproses informasi yang Anda masukkan.

8. Sistem akan menampilkan status penerima PIP, lengkap dengan detail wilayah dan nama siswa yang memenuhi syarat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved