Polsek Sukadana Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Pencurian

 Pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp 3.000.000 yang tersimpan di dalam laci kasir.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sukadana
KASUS PENCURIAN - Seorang tersangka pencurian ditangkap jajaran Polsek Sukadana, Minggu 9 Februari 2025.  Pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp 3.000.000 yang tersimpan di dalam laci kasir 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Reskrim Polsek Sukadana berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko sembako di Dusun Sawah, Desa Sedahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Minggu 9 Februari 2025.

Menurut Kapolsek Sukadana Iptu Tatang , pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela belakang toko menggunakan obeng pipih.

 Pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp 3.000.000 yang tersimpan di dalam laci kasir.

Polsek Tayan Hulu Amankan Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah milik kakaknya, berserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 782.000, kantong plastik warna hitam, dan sepeda motor Merk Honda type Revo Warna Hitam nomor Polisi H 5867 TZ.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Dengan penangkapan ini, Polsek Sukadana berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Sukadana dan sekitarnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved