Imlek dan Cap Go Meh 2025

Panitia Imlek dan Cap Go Meh 2025 Singkawang, Siapkan Rute dan Area Parkir Pawai Lampion

Sedangkan parkir untuk area umum berada di Jalan Kalimantan, Jalan Nusantara, Jalan Pemuda, Jalan Merdeka, SMS St.Ignasius - SD Bruder - Paviliun 78. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
CAP GO MEH 2025 - Persiapan panggung utama untuk Pawai Lampion dan Cap Go Meh 2025 di Jalan Firdaus depan Kantor Wali Kota Singkawang, Minggu 9 Februari 2025. Panitia menyampaikan untuk titik-titik parkir tamu VIP/VVIP berada di halaman Polres Singkawang, Mesjid Agung dan Sekitarnya, SDS Era Pembangunan, SPBU di Jalan Tani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Panitia Imlek dan Cap Go Meh 2025 Singkawang telah menyusun rute pawai lampion, yang dijadwalkan digelar pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 19.30 WIB Malam. 

Panitia menyampaikan untuk titik-titik parkir tamu VIP/VVIP berada di halaman Polres Singkawang, Mesjid Agung dan Sekitarnya, SDS Era Pembangunan, SPBU di Jalan Tani. 

Parkir untuk penonton tribun berada di sepanjang Jalan P. Antasari dan Jalan Dr. Sutomo. 

Sedangkan parkir untuk area umum berada di Jalan Kalimantan, Jalan Nusantara, Jalan Pemuda, Jalan Merdeka, SMS St.Ignasius - SD Bruder - Paviliun 78. 

Sementara itu, rute pawai lampion dimulai dari Kantor Walikota Singkawang, kemudian melewati Jalan Firdaus H. Rais, Jalan P. Diponegoro, Jalan Niaga (samping Pekong Kota), Jalan Budi Utomo, Jalan Kurau, Jalan Setia Budi, Jalan Niaga (Patung Naga), Jalan Stasiun, Jalan GM.Situt, dan berakhir Happy Building.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan tarif parkir selama perayaan Festival Cap Go Meh 2025 akan mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

"Untuk kegiatan Cap Go Meh termasuk parkir insidentil dengan tarif kendaraan roda dua yakni tiga ribu rupiah, dan roda empat seharga lima ribu rupiah," katanya.  

Selain itu, untuk antisipasi adanya jukir liar, Dinas Perhubungan telah menyiapkan nomor aduan masyarakat serta membentuk tim penertiban yang akan turun langsung ke lokasi parkir selama acara berlangsung. 

Baca juga: Banjir Singkawang Sudah Surut, BPBD Kota Singkawang Bersiap Hadapi Musim Kemarau

"Nanti kita siapkan nomor aduan dan kami bentuk tim penertiban saat acara, yang bisa langsung ke lokasi parkir tersebut," ungkapnya.

 Eko pun menerangkan penarikan tarif parkir di atas ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). 
Lanjutnya, mengatakan Dinas Perhubungan tidak menyiapkan karcis parkir resmi, karena sebagian besar lokasi parkir dikelola secara swadaya oleh masyarakat setempat.

 "Jika diatas tarif resmi bisa dikatakan pungli, dan tidak diberikan karcis karna sebagian besar parkir swadaya dengan jukirnya org setempat," jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved