Ragam Contoh
5 Kategori KPM yang Tidak Bisa Mendapatkan Atensi Yatim Piatu Rp 600 ribu
Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bansos Rp600 ribu kategori Atensi yatim piatu (YAPI).
Akan tetapi pada tahun 2024 ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.
Adapun Bansos Atensi yatim piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.
Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.
Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM.
• Alasan Status KPM di DTKS Terhapus? Cek Penyebab dan Cara Mengeceknya di Aplikasi Cek Bansos
Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.
Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .
1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun
Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
2. KPM Meninggal Dunia
Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.
3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya
Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
• Panduan Pendaftaran Bansos: Cek Jadwal & Cara Ajukan Bantuan Sosial Secara Online Tahun 2025
4. KPM Sudah Menikah
Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi
Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.
Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.
Untuk pengecekan nama KPM YAPI 2024/2025 bisa dilakukan secara online dengan cekbansos.kemensos.go.id
Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu.
Semoga bermanfaat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
45 Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Efeknya Nggak Main-main, Ini Dampak Gas Air Mata Jika Kena Tubuh |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Bantah Peras Rp 15 Miliar dari Melvina Husyanti, Klaim Uang Itu Hanya Hadiah |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Fisika Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Cara Ampuh Menghilangkan Bau Menyengat dari Tumbler Stainless |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.