Berita Viral
REKOM Harga Emas Besok 7 Februari 2025 Lengkap Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian
Rekomendasi harga emas besok Jumat 7 Februari 2025 lengkap semua produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rekomendasi harga emas besok Jumat 7 Februari 2025 lengkap semua produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian cek disini.
Adapun harga emas untuk produk Antam, UBS serta Galeri 24 terpantau melonjak naik.
Dimana harga emas untuk jenis Antam dengan ukuran 0,5 gram naik dan dibanderol dengan harga Rp 905.000.
Harga emas Antam di Pegadaian tersebut naik Rp 8.000 hari ini.
Sedangkan, harga emas UBS di Pegadaian juga naik dan saat ini dijual dengan harga Rp 892.000 untuk ukuran 0,5 gram.
• REKOM Harga Emas Besok 6 Februari 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian
Harga emas di Pegadaian untuk jenis UBS tersebut naik Rp 11.000 dari Rabu, 5 Februari 2025.
Selain Emas Antam, di Pegadaian juga terdapat beberapa jenis emas lainnya yaitu, emas UBS dan emas GALERI 24.
Sedangkan, untuk harga emas Antam 1 gram di Pegadaian hari ini juga naik dan dihargai Rp 1.507.000.
Harga emas Antam tersebut naik Rp 13.000 dari Rabu, 6 Februari 2025.
Selain itu, harga emas UBS dengan ukuran 1 gram hari ini juga naik dan dijual senilai Rp. 1.650.000 dari Rabu, 6 Februari 2025.
Begitu juga untuk harga emas di Pegadaian kategori GALERI 24 dengan ukuran 1 gram naik dan dihargai senilai Rp. 1.630.000.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.
Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?
Melansir dari laman resmi Pegadaian, berikut harga emas Antam, UBS dan GALERI 24:
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.