Berita Viral
PENYEBAB Tukin Dosen ASN 2020-2024 Belum Bisa Cair Lengkap Penjelasan Resmi Pemerintah
Terungkap penyebab uang tunjangan kinerja Dosen ASN tahun 2020 - 2024 belum bisa dicairkan lengkap penjelasan resmi pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab uang tunjangan kinerja Dosen ASN tahun 2020 - 2024 belum bisa dicairkan lengkap penjelasan resmi pemerintah.
Polemik tunjangan kinerja atau tukin dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) masih berlanjut.
Dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek mengaku tukin belum dibayarkan selama lima tahun, sementara kementerian atau lembaga lain mendapatkannya.
Kondisi tersebut membuat para dosen melakukan protes, termasuk membuat petisi dan melakukan aksi unjuk rasa.
Kemendikti Saintek tengah berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan tukin dosen ASN.
• RESMI Cair Anggaran Tukin Dosen ASN 2025 Sebesar Rp 2,5 Triliun, Cek Jadwal dan Rincian Nominal
Namun, kemungkinan tukin yang bisa dicairkan adalah periode 2025. Sementara tukin dosen tahun 2020 hingga 2024 tidak bisa dicairkan.
Alasan tukin dosen 2020-2024 tidak bisa cair
Kemendikti Saintek tidak dapat mencairkan tunjangan kinerja periode 2020 sampai 2024 bagi dosen ASN di lingkungannya.
DIlansir dari Kompas.com (5/2/2025), Kemendikti Saintek melalui Wakil Menteri Stella Christie menyebut pihaknya tidak bisa mencairkan tukin dosen ASN yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024.
Alasannya, pemberian tukin untuk dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek belum pernah dilakukan sebelumnya.
Apalagi saat itu, Stella dan Mendikti Saintek saat ini, Satryo Soemantri Brodjonegoro, belum menjabat.
Sehingga dari segi tata negara Kemendikti Saintek tidak bisa mengajukan tukin 2020 sampai 2024
Stella menjelaskan bahwa tukin belum pernah ada pada pemerintahan sebelumnya.
Oleh karena itu, Kemendikti Saintek berupaya memperjuangkan kembali pemberian tukin.
Selain itu, pencairan tukin ini tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan satu kelembagaan, Kemendikti Saintek, melainkan harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain.
Apa itu tunjangan kinerja ASN?
Pengertian mengenai tunjangan kinerja dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk dosen, yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
• BABAK Baru Tukin Dosen ASN Tak Kunjung Cair, Terungkap Kronologi hingga Penyebab
Penentuan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil harus adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.
Oleh karena itu, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kisah Bocah 12 Tahun Penjual Kue di Cengkareng yang Belum Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Sertifikat Rumah Lunas Belum Terima, Warga Punsae Diminta Tebus Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Siswa SMP di Boyolali Bolos Sekolah Gara-Gara Seragam Rp 841 Ribu, Kisah Pilu 2025 |
![]() |
---|
Ibu Pergi, 5 Anak Terlantar di Gresik Bertahan Hidup Jual Barang Rumah |
![]() |
---|
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.