Berita Viral

PENYEBAB Tukin Dosen ASN 2020-2024 Belum Bisa Cair Lengkap Penjelasan Resmi Pemerintah

Terungkap penyebab uang tunjangan kinerja Dosen ASN tahun 2020 - 2024 belum bisa dicairkan lengkap penjelasan resmi pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
UANG PECAHAN RUPIAH - Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab uang tunjangan kinerja Dosen ASN tahun 2020 - 2024 belum bisa dicairkan lengkap penjelasan resmi pemerintah.

Polemik tunjangan kinerja atau tukin dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) masih berlanjut.

Dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek mengaku tukin belum dibayarkan selama lima tahun, sementara kementerian atau lembaga lain mendapatkannya.

Kondisi tersebut membuat para dosen melakukan protes, termasuk membuat petisi dan melakukan aksi unjuk rasa.

Kemendikti Saintek tengah berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan tukin dosen ASN.

RESMI Cair Anggaran Tukin Dosen ASN 2025 Sebesar Rp 2,5 Triliun, Cek Jadwal dan Rincian Nominal

Namun, kemungkinan tukin yang bisa dicairkan adalah periode 2025. Sementara tukin dosen tahun 2020 hingga 2024 tidak bisa dicairkan.

Alasan tukin dosen 2020-2024 tidak bisa cair

Kemendikti Saintek tidak dapat mencairkan tunjangan kinerja periode 2020 sampai 2024 bagi dosen ASN di lingkungannya.

DIlansir dari Kompas.com (5/2/2025), Kemendikti Saintek melalui Wakil Menteri Stella Christie menyebut pihaknya tidak bisa mencairkan tukin dosen ASN yang belum dibayarkan pada 2020 hingga 2024.

Alasannya, pemberian tukin untuk dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek belum pernah dilakukan sebelumnya.

Apalagi saat itu, Stella dan Mendikti Saintek saat ini, Satryo Soemantri Brodjonegoro, belum menjabat.

Sehingga dari segi tata negara Kemendikti Saintek tidak bisa mengajukan tukin 2020 sampai 2024

Stella menjelaskan bahwa tukin belum pernah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh karena itu, Kemendikti Saintek berupaya memperjuangkan kembali pemberian tukin.

Selain itu, pencairan tukin ini tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan satu kelembagaan, Kemendikti Saintek, melainkan harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved