Ragam Contoh

Syarat Sah dan Tata Cara Ijab Kabul, Lengkap Contoh Bacaan dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Apabila qabul terucap sebelum ijab, maka tidak terhitung sebagai qabul. Sebab, qabul adalah reaksi dari adanya ijab.

Tribun Pontianak
PERNIKAHAN- Ijab kabul bahkan termasuk salah satu rukun dalam pernikahan. Tanpa ijab kabul, pernikahan seorang muslim dianggap tidak sah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pernikahan bukan hanya sekedar nafsu semata. 

Saat memutuskan untuk menikah, calon pengantin wajib terlebih dahulu memenuhi syarat dan proses untuk melakukan pernikahan. 

Sama seperti ijab kabul, tidak bisa sembarangan untuk diucapkan begitu saja. 

Tata cara ijab kabul harus dipahami oleh kaum muslimin. Dalam kaitannya, ijab kabul menandai komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Ijab kabul bahkan termasuk salah satu rukun dalam pernikahan. Tanpa ijab kabul, pernikahan seorang muslim dianggap tidak sah.

Jumhur ulama mendefinisikan ijab sebagai perkataan yang keluar dari wali perempuan atau orang yang menggantikannya sebagai wakil. 

Sementara qabul artinya perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh pihak suami seperti dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 susunan Wahbah Az Zuhaili.

Apabila qabul terucap sebelum ijab, maka tidak terhitung sebagai qabul. Sebab, qabul adalah reaksi dari adanya ijab.

Lantas, bagaimana tata cara ijab kabul yang benar? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Hukum Adat di Indonesia susunan Dr Siska Lis Sulistiani M ag M E Sy.

Contoh Rundown Acara Pernikahan dan Teks MC Resepsi di Gedung

Syarat Sah Ijab Kabul

  • Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan"
  • Menyebut nama perempuan (calon istri) dan laki-laki (calon suami)
  • Menyebut mahar yang diberikan

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Bacaan ijab kabul sebetulnya tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 37 yang berbunyi,

زَوَّجْن كَهَا

Artinya: "Kami nikahkan engkau dengan dia."

Berikut ini lafal ijab dalam bahasa Arab:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved