Pj Bupati Mempawah ke Lapangan Penentuan Posisi Batas Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar

Terhadap kesepakatan ini sekiranya diantara kedua belah pihak merasa ada yang dirugikan dapat melanjutkan melalui regulasi yang telah ditetapkan

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail ikut turun ke lapangan langsung dalam rangka Pelacakan Penentuan Posisi Batas Desa Segmen Desa Kepayang dengan Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, di pintu gerbang PT. Peniti Sungai Purun (PSP) Kecamatan Anjongan, Kamis 23 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail ikut turun ke lapangan langsung dalam rangka Pelacakan Penentuan Posisi Batas Desa Segmen Desa Kepayang dengan Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, di pintu gerbang PT. Peniti Sungai Purun (PSP) Kecamatan Anjongan, Kamis 23 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, Ismail menyampaikan dalam penetapan batas kedua wilayah tersebut sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pemerintah desa kepayang beserta tokoh Masyarakat dan kelurahan Anjongan Melancar tentang batas desa.

Kemudian, ungkap Ismail juga telah di sampaikan data dokumen berbentuk peta oleh tokoh Masyarakat dari pelacakan batas desa dengan cara turun ke lapangan langsung untuk menentukan titik koordinat dari desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar.

“Alhamdulillah, pada tanggal 3 Desember 2024, telah dibuat berita acara kesepakatan penetapan batas kedua wilayah tersebut yang di tandatangani diantaranya oleh Kepala Desa Kepayang, ketua BPD Desa Kepayang, Lurah Anjongan Melancar beserta Kasi Pemerintahan, serta diketahui oleh tim penetapan batas desa Kabupaten,” ungkapnya.

Untuk itu, secara yuridis, kata Ismail kesepakatan ini sudah ada, sehingga terhadap proses selanjutnya dengan adanya berita acara ini, seandainya kedua belah pihak tidak ada permasalahan, maka pemerintah daerah akan menetapkan kesepakatan ini menjadi Peraturan Bupati yang memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Dilantik 6 Februari, Erlina : Sejarah Baru, Presiden Lantik Serentak Gubernur, Bupati dan Walikota

“Terhadap kesepakatan ini sekiranya diantara kedua belah pihak merasa ada yang dirugikan dapat melanjutkan melalui regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.

Turut mendampingi Pj Bupati Jajaran Forkopimda, Pj Sekda Abdul Malik, Kepala OPD terkait, Forkopimcam Kec. Anjongan, Kades Kepayang, Lurah Anjongan, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta Pihak Terkait. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved