Kabidhumas Sebut Penyidikan Kasus Penembakan Agustino Sudah Tuntas dan Sudah P21
proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi aduan dari Marwan Iswandi kuasa hukum dari Agustino, korban penembakan yang terjadi pada Jumat 7 April 2023.
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda KalbarKombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan tuntas, Rabu 22 Januari 2025.
Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 silam, terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR.
Dilansir dari Tempo.co, Marwan Iswandi kuasa hukum korban mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Mabes Polri turun tangan guna menyelesaikan kasus tersebut pada Senin 20 Januari 2025 lalu.
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yg terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat," terangnya.
• Rekam Jejak AKP Asep Iwan, Kapolsek yang Terseret Kasus Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak
Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025.
Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.
"Mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.”, ungkap Kabidhumas.
Kabidhumas menambahkan bahwa Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian, hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.
“Kami menghimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya”, tutup Kabidhumas.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
pelaku penembakan
Bayu Suseno
Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar
Pipit Rismanto
Kabupaten Ketapang
Nanga Tayap
Sambut HUT Humas Polri ke-74, Bidhumas Polda Kalbar Gelar Lomba Desain Logo PoliceTube |
![]() |
---|
Propam Polresta Pontianak Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Hedon kepada Personel Sat Samapta |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Sekadau Pimpin Patroli di Sungai Kapuas untuk Pastikan Tidak Ada Aktivitas PETI |
![]() |
---|
Pimpin Gelar Opsnal Polres dan Polsek Jajaran, Ini Arahan Kapolres Melawi kepada Personel |
![]() |
---|
Kapolres Kubu Raya Ajak Taruna Bumi Khatulistiwa Jadi Teladan di Dunia Nyata dan Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.