Pemekaran Kemenkumham Jadi 3 Kementrian Ditargetkan Selesai Pertengahan Tahun 2025

Hingga saat ini proses seluruh pemekaran masih berlangsung dengan berbagai pemantapan sarana dan prasarana.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora saat ditemui di kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM kalbar jalan KS Tubun Pontianak. Selasa 21 Januari 2025. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Prabowo Subianto memecah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi 3 Kementrian, yakni Kementrian Hukum, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementrian HAM.

Hingga saat ini proses seluruh pemekaran masih berlangsung dengan berbagai pemantapan sarana dan prasarana.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan saat ini untuk di daerah representasi seluruh Kementrian tersebut telah hadir.

"Di daerah representasinya hadir untuk semua kementrian, jadi Kementrian Hukum ada Kanwilnya, Kementrian HAM masih berproses, apakah bentuknya Kanwil atau unit kerja, tetapi akan ada, bisa jadi Kantor Wilayah,'' ujarnya, Selasa 21 januari 2025.

Lalu Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibentuk kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan ada Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi.

"Untuk pengampu kantor wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah dilantik, sementara untuk Kakanwil HAM masih sementara diaampu Kakanwil kemntrian hukum bersama pejabat bidang HAM terkait, dan secara fisik kami hadir masih di kantor ini (jalan KS Tubun Pontianak), dan secara berproses akan menuju kemandirian secara fisik,'' terangnya.

Selanjutnya, untuk SDM, ia jelaskan tidak dilakukan penambahan secara khusus untuk pemekaran kementrian, SDM pada Kementrian Hukum dan HAM sebelumnya dialokasikan ke berbagai kementrian yang ada, Proses pemekaran dan alokasi SDM ini ia katakan tidak akan mengganggu tugas  dari tiap pegawai.

Baca juga: Berikut Persyaratan Pemilihan Gege dan Meimei CGM 2025 di Pontianak

"Untuk SDM, Sekjen kementrian hukum sudah bersurat ke BAKN untuk mengalokasikan SDM ini, jadii proses ini sedang berlangsung, jadi secara intinya, petugas yang sebelumnya bertugas di Imigrasi ke Imigrasi, yang di pemasyarakatan tetap di pemasyarakatan sesuai tupoksi sebelumnya, alokasi garis besarnya demikian,"jelasnya.

Untuk anggaran, iapun mengatakan tidak ada permasalahan, karena sebelumnya tiap satker telah memiliki anggaran, dan saat ini akan di alokasikan sesuai kementrian mengikuti pemekaran.

Bila merujuk pada surat dari Sekjen, seluruh proses pemekaran, sistematika dan proses bekerja harus selesai pada semester 1 tahun 2025, atau Juni 2025. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved