Pemekaran Kemenkumham Jadi 3 Kementrian Ditargetkan Selesai Pertengahan Tahun 2025
Hingga saat ini proses seluruh pemekaran masih berlangsung dengan berbagai pemantapan sarana dan prasarana.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Prabowo Subianto memecah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi 3 Kementrian, yakni Kementrian Hukum, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementrian HAM.
Hingga saat ini proses seluruh pemekaran masih berlangsung dengan berbagai pemantapan sarana dan prasarana.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan saat ini untuk di daerah representasi seluruh Kementrian tersebut telah hadir.
"Di daerah representasinya hadir untuk semua kementrian, jadi Kementrian Hukum ada Kanwilnya, Kementrian HAM masih berproses, apakah bentuknya Kanwil atau unit kerja, tetapi akan ada, bisa jadi Kantor Wilayah,'' ujarnya, Selasa 21 januari 2025.
Lalu Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibentuk kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan ada Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi.
"Untuk pengampu kantor wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah dilantik, sementara untuk Kakanwil HAM masih sementara diaampu Kakanwil kemntrian hukum bersama pejabat bidang HAM terkait, dan secara fisik kami hadir masih di kantor ini (jalan KS Tubun Pontianak), dan secara berproses akan menuju kemandirian secara fisik,'' terangnya.
Selanjutnya, untuk SDM, ia jelaskan tidak dilakukan penambahan secara khusus untuk pemekaran kementrian, SDM pada Kementrian Hukum dan HAM sebelumnya dialokasikan ke berbagai kementrian yang ada, Proses pemekaran dan alokasi SDM ini ia katakan tidak akan mengganggu tugas dari tiap pegawai.
Baca juga: Berikut Persyaratan Pemilihan Gege dan Meimei CGM 2025 di Pontianak
"Untuk SDM, Sekjen kementrian hukum sudah bersurat ke BAKN untuk mengalokasikan SDM ini, jadii proses ini sedang berlangsung, jadi secara intinya, petugas yang sebelumnya bertugas di Imigrasi ke Imigrasi, yang di pemasyarakatan tetap di pemasyarakatan sesuai tupoksi sebelumnya, alokasi garis besarnya demikian,"jelasnya.
Untuk anggaran, iapun mengatakan tidak ada permasalahan, karena sebelumnya tiap satker telah memiliki anggaran, dan saat ini akan di alokasikan sesuai kementrian mengikuti pemekaran.
Bila merujuk pada surat dari Sekjen, seluruh proses pemekaran, sistematika dan proses bekerja harus selesai pada semester 1 tahun 2025, atau Juni 2025. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SPPG Rantau Panjang Produksi 2665 Porsi Makanan Bergizi Setiap Hari untuk 24 Sekolah di Kayong Utara |
![]() |
---|
Kodim 1201/Mempawah Gelar Upacara HUT TNI ke-80, Penuh Khidmat dan Semangat Kebersamaan |
![]() |
---|
47 MTs Swasta di Kabupaten Mempawah, Berikut Daftar dan Alamat Lengkapnya Tahun 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Rumah Terbakar di Selimbau Kapuas Hulu Bertambah Menjadi 11 Rumah, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Atlet Anggar Mempawah Sumbang Dua Medali di Indonesia Open 2025, Pelatih: Masih Ada Peluang Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.