Ragam Contoh

Contoh Surat Perpanjangan Kontrak untuk Karyawan Magang dan PKWT

Perlu diketahui bahwa, maksimal jangka waktu kontrak kerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah maksimal 2 (dua) tahun. 

Instagram
Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membuat surat perpanjangan kontrak kerja adalah, perpanjangan PKWT dan pembaruan PKWT adalah dua hal yang berbeda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Selain surat pengunduran diri, surat lain yang sering digunakan dalam ranah kepegawaian adalah surat perpanjangan kontrak kerja.

Surat ini biasanya digunakan saat seorang pegawai yang sudah habis kontrak ingin memperpanjang masa kerjanya kembali.

Ketentuan pembuatan dokumen ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi beberapa hal perlu diperhatikan dalam membuatnya.

Perlu diketahui bahwa, maksimal jangka waktu kontrak kerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah maksimal 2 (dua) tahun. 

Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka Anda tidak bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja.

Karena hal tersebut akan batal otomatis secara hukum, dan status karyawan yang tadinya kontrak akan berubah menjadi karyawan tetap. 

Selain itu, Anda hanya diperbolehkan untuk membuat surat perpanjangan kontrak kerja sebanyak satu kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun maksimal.

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja PHK dari Perusahaan untuk Karyawan

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pada Pasal 5 disebutkan bahwa:

1. PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

  • Pekerjaan yang sekali selesai; atau
  • Pekerjaan yang sementara sifatnya

3. Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dan ayat (2), PKW dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Cara Membuat Surat Perpanjangan Kontrak Kerja

Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membuat surat perpanjangan kontrak kerja adalah, perpanjangan PKWT dan pembaruan PKWT adalah dua hal yang berbeda.

Berikut beberapa poin yang tercantum dalam Pasal 59 untuk ketentuan perpanjangan dan pembaruan PKWT:

  • Jangka waktu untuk PKWT adalah maksimal 2 tahun, dan perpanjangan PKWT dapat dilakukan satu kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun
  • Perpanjangan dilakukan sebelum jangka waktu PKWT berakhir dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada karyawan bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum PKWT berakhir
  • Tidak ada jeda waktu antara PKWT dan perpanjangan PKWT, artinya hubungan kerja terus berlanjut (tidak boleh putus)
  • Setelah perpanjangan PKWT berakhir, dapat dilakukan pembaruan PKWT satu kali untuk jangka waktu maksimal 2 tahun
  • Pembaruan PKWT baru bisa dilakukan setelah melewati masa tenggang 30 hari dan berakhirnya kontrak, sehingga hubungan kerja harus putus lebih dulu
  • Pembaruan PKWT hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara
  • Namun, semua poin di atas kini sudah tidak berlaku lagi. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, semua peraturan mengenai
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 Sebelum Anda membuat surat perpanjangan kontrak kerja, ada baiknya untuk memahami beberapa poin yang sudah direvisi dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.

Contoh Soal TKP CPNS 2024 dan Kedinasan yang Sering Muncul, Lengkap Nilai Skor

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved