Berita Viral

ATURAN Pajak Kendaraan Terbaru 2025, Bayar Setelah Jatuh Tempo Kini Bebas Denda tapi Bisa Ditilang

Resmi berubah aturan pajak kendaraan terbaru kini bayar setelah jatuh tempo bebas denda tapi masih bisa ditilang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi besaran pajak kendaraan yang tertera di STNK. ATURAN Pajak Kendaraan Terbaru 2025, Bayar Setelah Jatuh Tempo Kini Bebas Denda tapi Bisa Ditilang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan pajak kendaraan terbaru 2025 kini bayar setelah jatuh tempo bebas denda tapi masih bisa ditilang.

Setiap pemilik kendaraan wajib membayarkan pajak setiap tahun.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Melalui Bapenda, pemerintah setempat memberikan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 30 hari setelah jatuh tempo.

Melansir akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, Minggu (19/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

RESMI Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2025, Kini Bisa Lewat WhatsApp Lengkap Syarat dan Cara

“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo," tulis akun tersebut.

"Sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan."

Menyikapi hal itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng angkat bicara.

Ia mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang, Jumat (17/1/2025).

Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.

“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Meski demikian, menurut Danang, Bapenda Jateng mengeluarkan kebijakan toleransi pembayaran pajak tidak kena denda maksimal 30 hari setelah jatuh tempo dengan tujuan meringankan masyarakat.

“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved