Seorang Pria di Sebawi Sambas Ditangkap Bersama 3 Plastik Berisi Sabu

"Pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap KS, di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas," kata A

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Pria inisial KS, ditetapkan tersangka setelah ditangkap polisi karena diduga pengedar narkoba. KS digiring polisi bersama barang bukti tiga plastik klip berisi shabu, Sabtu 18 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria KS, diduga pengedar narkoba ditangkap polisi di rumahnya, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu 18 Januari 2025.

Dari tangan KS polisi juga mengamankan tiga plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,66 gram. 

Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas Akp Sadoko membenarkan polisi telah menangkap KS di Kecamatan Sebawi.

"Pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap KS, di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas," kata AKP Sadoko Kasih.

Periode Pasang Air Laut, BPBD Sambas Imbau Masyarakat Waspada

AKP Sadoko Kasih mengungkapkan penangkapan KS berdasarkan informasi masyarakat tentang pengedaran narkotika jenis shabu di wilayah Sebawi.

"Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trisumarsono setelah melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dia menambahkan, KS ditangkap di rumahnya lalu ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga shabu. Setelah diukur timbang seberat bruto 1,66 gram.

"Selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp140.000," jelasnya.

Dia menerangkan, KS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polres Sambas telah membuat laporan polisi, mendatangi TKP, memeriksa saksi, membuat surat pengantar kap terlapor, dan menyita barang bukti," katanya.

Rencana tindak lanjut polisi, kata dia, meliputi pemeriksaan terlapor, pelengkapan berkas, penimbangan barang bukti, dan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Pontianak.

Lebih jauh, dia menuturkan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Sambas

"Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved