Ragam Contoh

Lengkap Cara dan Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

SKTM berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan situasi ekonomi keluarga, sehingga memungkinkan penerima KIP Kuliah untuk mendapatkan dukungan b

Tribunpontianak.co.id/ka
Sebagai informasi, Selain membuat SKTM, kamu juga harus menyiapkan syarat lainnya agar bisa mendaftar KIP Kuliah.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan langkah yang sangat penting bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

SKTM berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan situasi ekonomi keluarga, sehingga memungkinkan penerima KIP Kuliah untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan.

Dengan memahami langkah-langkah untuk membuat SKTM yang sesuai, calon mahasiswa dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditentukan dan dapat memanfaatkan program bantuan ini untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani secara finansial.

Oleh karena itu, pengetahuan tentang prosedur pembuatan SKTM sangatlah penting untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif, sehingga setiap individu, terlepas dari latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Informasi ini juga dapat membantu orang tua dan keluarga dalam memahami pentingnya SKTM dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Mengutip laman SIPPN Menpan RI, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk memperoleh SKTM:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT atau RW

Perlu diperhatikan juga, dokumen syarat pembuatan SKTM bisa berbeda di tiap daerah. 

Sehingga alangkah baiknya kamu bisa menanyakan langsung kepada pihak yang bekerja di kantor desa/kelurahan/kecamatan langsung.

Contoh Pidato dan Ceramah dalam Bahasa Arab di Bulan Rajab dengan Berbagai Tema Islami

Cara Membuat SKTM

Cara Membuat SKTM Offline

  • Datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kantor pelayanan SKTM setempat.
  • Serahkan dokumen syarat kepada petugas pembuatan SKTM.
  • Berkas akan dicek terlebih dahulu oleh petugas.
  • Jika dokumen syarat sudah lengkap, maka petugas akan memproses pembuatan SKTM.
  • SKTM akan disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
  • Setelah itu, SKTM bisa digunakan oleh pemilik sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2025.

Cara Membuat SKTM Online

  • Unduh aplikasi SIpraja di handphone.
  • Buat akun user dan lakukan verifikasi akun.
  • Lakukan pengajuan lewat tipe B SKTM di kecamatan.
  • Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai dan surat keterangan dari RT/RW.
  • Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
  • Jika memenuhi syarat maka SKTM akan diproses.
  • SKTM akan disahkan dan ditandatangani camat.
  • Petugas kecamatan mengunggah SKTM di aplikasi dan kamu bisa mengunduhnya sendiri.

Contoh Pidato dan Ceramah dalam Bahasa Arab di Bulan Rajab dengan Berbagai Tema Islami

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

Sebagai informasi, Selain membuat SKTM, kamu juga harus menyiapkan syarat lainnya agar bisa mendaftar KIP Kuliah. 

Berikut di antaranya:

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun 2025/2024/2023
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Termasuk ke dalam kriteria penerima KIP Kuliah seperti pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata dalam Data Terpadu
  • Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
  • Mempunyai SKTM yang dikeluarkan pemerintah daerah
  • Mempunyai potensi akademik yang baik
  • Diterima di perguruan tinggi negeri ataupun swasta di program studi (prodi) terakreditasi A atau B. 
  • Namun Pada situasi tertentu, prodi terakreditasi C dipertimbangkan
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved