Berita Viral

VIRAL Permainan Koin Jagat yang Bikin Kontroversi hingga Kini Berubah jadi Misi Jagat

Fakta baru viralnya permainan atau game aplikasi Koin Jagat yang bikin kontroversi hingga kini berubah jadi Misi Jagat.

Editor: Rizky Zulham
Istimewa
Ilustrasi koin jagat. VIRAL Permainan Koin Jagat yang Bikin Kontroversi hingga Kini Berubah jadi Misi Jagat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru viralnya permainan atau game aplikasi Koin Jagat yang bikin kontroversi hingga kini berubah jadi Misi Jagat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Co-Founder Jagat, Barry Beagen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas ‘Berburu Koin’ dalam aplikasi tersebut yang menimbulkan kontroversi karena mengganggu ketertiban umum.

Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan platform digital yang bertanggung jawab serta ruang digital yang sehat di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo mengatakan telah menerima berbagai laporan baik dari masyarakat hingga instansi pemerintah mengenai aktivitas ‘Berburu Koin’ Jagat.

Profil Barry Beagen, Sosok Dibalik Fenomena Berburu Harta Karun Koin Jagat

Secara khusus, Angga menekankan perhatian atas dampak terhadap lingkungan dan fasilitas umum di berbagai daerah di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami berkomunikasi dengan pihak Jagat untuk mendapatkan keterangan dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif ke masyarakat,” ujar Angga dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

Angga mengingatkan pembuat dan pengembang platform digital agar turut aktif menciptakan platform digital yang berdampak positif dan mengedukasi masyarakat.

"Kami juga meminta agar perusahaan memperhatikan norma dan nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat program atau platform digital,” ucapnya.

Angga menegaskan Kementerian Komdigi tidak ragu melakukan tindakan tegas apabila penyelenggara platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Melalui aturan itu menekankan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

"Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Co-Founder Jagat, Barry Beagen menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sebagai imbas fitur di platform tersebut.

Ia mengapresiasi arahan yang diberikan oleh Kementerian Komdigi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved