Diduga Edarkan Sabu di Selakau, Seorang Pria Ditangkap Bersama 2 Paket Sabu

Saat digeledah polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dari saku celana tersangka.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pria inisial K ditangkap polisi di kawasan Jalan Raya Selakau, Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. K ditetapkan tersangka diduga mengedar shabu, Rabu 15 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria inisial K ditangkap polisi di kawasan Jalan Raya Selakau, Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 14 Januari 2025.

Saat digeledah polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dari saku celana tersangka.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan penangkapan K dilakukan, Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, 

"Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu," kata Iptu Agus Trimarsono.

Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan K berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Selakau Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru. 

"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berinisial K, yang diketahui memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana tersangka.

"Tersangka yang berinisial K mengakui bahwa barang haram seberat bruto 2,24 gram adalah miliknya," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pria di Salatiga Sambas Ditangkap Polisi, Terciduk Miliki 1 Paket Sabu

Selain narkotika polisi menyita beberapa barang bukti lain seperti dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha Aerox 155, dan sebuah kotak rokok yang digunakan tersangka. 

Dia menuturkan, tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Polres Sambas melanjutkan proses hukum tersangka dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Selain itu, barang bukti juga akan diperiksa lebih detail di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan zat narkotika," katanya.

Polisi segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika lainnya di wilayah Sambas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved