Pendidikan

Ringkasan Materi PPKN Kelas 10 Bab 4 Menjadi Warga Negara Yang Baik Semester 2 dan Link Buku Online

Pada materi ringkasan peserta didik bisa mempelajarinya terlebih dahulu...................................

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
cover buku ppkan kelas 10 semester 2 bab 4. pembelajaran menggunakan buku paket online terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah ringkasan materi pada pelajaran PPKN Kelas 10 semester 2 Bab 4.

Pelajaran ini memiliki judul Menjadi Warga Negara yang Baik.

Pada materi ringkasan peserta didik bisa mempelajarinya terlebih dahulu.

Untuk selanjutnya melanjutkan pembelajaran menggunakan buku.

Ringkasan materi ini dikutip dari buku paket online melalui link di sini

A. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan

Masyarakat

1. Arti Hak dan Kewajiban

Baca juga: MATERI Buku PPKN Kelas 10 Bab 3 Semester 2 : Membangun Budaya Taat Hukum

Hak adalah sesuatu yang seharusnya didapatkan, dinikmati, dan diperoleh seseorang. Kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilaksanakan, dikerjakan, atau ditunaikan seseorang. Hak berkaitan dengan kewajiban. Idealnya hak akan dinikmati setelah kewajiban ditunaikan. Contohnya, seorang karyawan perusahaan berhak mendapat upah yang layak setelah ia bekerja secara profesional. Namun, dalam kondisi tertentu, terkadang hak dapat dinikmati terlebih dahulu. Contohnya, saat kalian memesan jasa aplikasi ojek online, kalian akan menikmati hak terlebih dahulu berupa layanan ojek, baru kemudian kalian harus menunaikan kewajiban untuk membayar setelah sampai di tujuan.

Pada prinsipnya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Pelaksanaan terhadap kewajiban akan menimbulkan pemenuhan terhadap hak. Contohnya, seorang guru yang melaksanakan kewajiban mengajar peserta didik, maka menimbulkan terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan pengajaran. Sebaliknya, pengingkaran terhadap kewajiban akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak. Contohnya, seseorang yang mengingkari kewajiban untuk tertib berlalu lintas dengan cara mengendarai motor secara ugal-ugalan, dapat menimbulkan pelanggaran hak, yakni terganggunya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan lain. Bahkan, yang lebih fatal ialah saat tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan yang dapat merenggut nyawa dan harta.

Oleh karena itu, kalian harus menyadari bahwa kalian memiliki kewajiban yang harus ditunaikan dan dilaksanakan sekaligus hak yang harus dihormati oleh orang lain. Mari ciptakan keseimbangan hak dan kewajiban tersebut mulai dari diri kita sendiri! Kehidupan yang damai, tenteram, dan harmonis sangat ditentukan oleh keseimbangan antara hak dan kewajiban. Semua orang harus dapat menghargai dan menghormati hak dan kewajibannya di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

2. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, menjelaskan bahwa terdapat trisentra atau tiga pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keberhasilan pendidikan kalian sangat ditentukan oleh sinergi atau kerja sama antara ketiganya.

Sekolah merupakan lembaga pendidikan tempat kalian belajar. Di sekolah kalian belajar menjadi manusia yang berkarakter Pancasila sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) kemudian dapat memanfaatkannya untuk hidup bersama-sama. Belajar berarti berubah dan berproses.

Fungsi lingkungan sekolah bagi kalian ialah mengembangkan karakter/ kepribadian kalian. Sekolah berusaha menuntun kalian mengembangkan profesi di masa depan sesuai dengan bakat dan minat kalian. Sekolah mendidik kalian menjadi warga negara yang baik. Sekolah mendidik kalian untuk menjadi warga masyarakat yang baik. Sekolah juga mendidik kalian untuk menjadi anggota keluarga yang baik.

Kalian adalah manusia yang merupakan makhluk sosial. Kalian mengembangkan pola interaksi atau hubungan dengan individu/manusia lainnya di lingkungan masyarakat. Dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat, kalian harus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Masyarakat memiliki nilai dan norma yang menjadi pedoman hidup di lingkungan masyarakat serta menjadi tempat kalian belajar, mengembangkan diri, dan menjalani kehidupan.

3. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan

Masyarakat

Berbagai masalah atau persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah dan masyarakat umumnya disebabkan oleh pelanggaran hak dan atau pengingkaran kewajiban. Contohnya, masalah lingkungan hidup. Pada tahun 2018 ditemukan bangkai paus di perairan Wakatobi. Hal yang memprihatinkan ialah di dalam perut paus tersebut ditemukan berbagai macam sampah plastik seberat 5,9 kg. Hal ini mengindikasikan lautan yang telah tercemar limbah plastik.

Sebagian warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan menimbulkan persoalan lingkungan.

Pernahkah kalian melihat warga masyarakat yang membuang sampah plastik ke selokan atau sungai? Hal ini jelas merupakan pengingkaran kewajiban yang akan menimbulkan persoalan serius bagi lingkungan. Saat masyarakat terus-menerus membuang berbagai macam sampah plastik yang sulit diurai ke sungai dan selokan, hal ini akan terakumulasi dalam jumlah besar di lautan/samudra. Berton-ton sampah plastik ini sangat mengacam ekosistem laut. Permasalahan ini ibarat bom waktu yang jika dibiarkan dan tidak segera dihentikan akan menghancurkan ekosistem lautan.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di sekolah juga akan memunculkan berbagai persoalan. Bullying atau perundungan ialah salah satu contohnya. Menurut Menteri Pendidikan, Nadiem Makariem, masalah bullying atau perundungan di sekolah merupakan salah satu dosa besar yang tidak dapat dianggap sepele. Tindakan perundungan jelas merupakan pelanggaran hak yang dialami korban. Korban perundungan akan tersiksa secara psikologis. Mereka bisa mengalami stres, depresi, penurunan semangat belajar, kehilangan kepercayaan diri, dan pada akhirnya berpotensi mengancam jiwa bahkan merusak masa depan korban. Oleh karena itu, kalian harus bersama-sama melawan tindakan perundungan dengan tidak melakukannya dan segera bertindak untuk mencegah jika hal itu kalian jumpai.

Hak peserta didik sebagai warga sekolah di antaranya sebagai berikut.

a. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, pelatihan, bimbingan, dan pembinaan dari guru maupun sekolah.

b. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan adil dalam hal penilaian dari guru maupun sekolah.

c. Peserta didik berhak mendapatkan layanan administrasi akademik maupun nonakademik.

d. Peserta didik berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan keamanan dari semua warga sekolah.

e. Peserta didik berhak menikmati fasilitas sekolah dengan nyaman dan sehat, seperti perpustakaan, tempat ibadah, ruang kelas, kamar mandi, taman, lapangan olahraga, sanitasi, dan lain-lain.

Peserta didik berhak mendapatkan laporan penilaian, sertifikat pelatihan yang diikuti di sekolah atau lembaga yang bekerja sama dengan sekolah, dan berhak mendapatkan ijazah dari sekolah.

g. Peserta didik berhak mengembangkan bakat, minat, dan keterampilannya.

h. Peserta didik berhak menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.

Kewajiban sebagai warga sekolah antara lain sebagai berikut.

a. Peserta didik wajib mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah.

b. Peserta didik wajib belajar, berlatih, dan mengerjakan semua tugas dari guru dan sekolah serta mempersiapkan keperluan pribadi sekolah dengan penuh tanggung jawab.

c. Peserta didik wajib mengikuti penilaian pembelajaran.

d. Peserta didik wajib saling menghormati dan menghargai sesama warga sekolah.

e. Peserta didik wajib melaksanakan tata tertib dan program dari sekolah.

f. Peserta didik wajib ikut memelihara kebersihan lingkungan, menjaga dan merawat keindahan lingkungan, serta menciptakan keamanan dan kenyaman lingkungan.

g. Peserta didik wajib memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan bijaksana dan ikut menjaga pemeliharaan fasilitas sekolah.

h. Peserta didik wajib berperilaku terpuji di lingkungan sekolah maupun lingkungan luar sekolah untuk menjaga nama baik diri, keluarga, dan sekolah.

Hak sebagai warga masyarakat di antaranya sebagai berikut.

a. Warga masyarakat berhak menikmati fasilitas umum.

b. Warga masyarakat berhak melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

c. Warga masyarakat berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan.

d. Warga masyarakat berhak mengembangkan budaya, bakat, dan minatnya.

e. Warga masyarakat berhak untuk bekerja, menerima upah yang layak, melakukan jual beli, mengadakan perikatan atau perjanjian, dan sebagainya.

Kewajiban sebagai warga masyarakat di antaranya sebagai berikut.

a. Warga masyarakat wajib mematuhi tata tertib dan norma yang berlaku.

b. Warga masyarakat wajib menjaga fasilitas umum.

c. Warga masyarakat wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing- masing dan menghormati agama orang lain.

d. Warga masyarakat wajib menjaga keamanan dan kenyamanan.

e. Warga masyarakat wajib menghormati budaya, bakat, dan minatnya

B. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Selamat, kalian telah menunjukkan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah dan warga masyarakat. Asahlah terus kepedulian kalian terhadap lingkungan sekolah, masyarakat, hingga negara! Pada aktivitas pembelajaran kali ini, kalian diharapkan mampu menunjukkan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara adalah setiap orang yang merupakan anggota dari negara. Keanggotaan ini menimbulkan konsekuensi adanya hak dan kewajiban.

Sebagai gambaran sederhana, kalian tentu pernah menjadi anggota sebuah organisasi. Saat kalian resmi menjadi anggota organisasi tertentu, keanggotaan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus kalian penuhi. Contohnya, kalian merupakan anggota koperasi siswa, maka kalian akan memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota. Hal ini juga berlaku dalam lingkup negara. Warga negara memiliki hak-hak yang dapat dinikmati dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini tentu berbeda dengan seseorang yang bukan warga negara.

Hak dan kewajiban warga negara dibagi menjadi dua, yaitu hak dan kewajiban warga negara secara konstitusional serta hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara secara Konstitusional

Hak dan kewajiban warga negara secara konstitusional diatur menurut UUD NRI Tahun 1945 berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak kewarganegaraan.

a. Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia

Hak dan kewajiban warga negara yang berkaitan dengan hak asasi manusia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut.

1) Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2) Pasal 28 B

a) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

b) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3) Pasal 28C

a) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

b) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

4) Pasal 28D

a) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

b) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

c) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

d) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5) Pasal 28E

a) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

b) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

c) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved