Polsek Meliau Tangkap Dua Pria Diduga Kuasai Narkotika Jenis Sabu

Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa empat kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan b

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu saat diamankan di Mapolsek Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 12 Januari 2025 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Meliau berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Meliau. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu, 12 Januari 2025.

Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi, menjelaskan bahwa pada penangkapan pertama, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRR (25) di Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah jalan blok menuju kebun kelapa sawit.

“Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sukiswandi.

Setelah penyelidikan intensif, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau, Ipda Kornelis, berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku.

Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa empat kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu dompet, satu unit HP merek Infinix, dan uang tunai Rp100.000.

Polsek Sekayam Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Balai Karangan

Dari hasil interogasi di lapangan, MRR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HP (48) yang juga tinggal di Desa Sungai Mayam. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Polsek Meliau.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB di rumah HP di Desa Sungai Mayam. Kapolsek Meliau menjelaskan bahwa saat tim mendatangi rumah HP, pelaku sedang berada di dalam rumahnya.

“Dengan disaksikan oleh aparat desa, kami melakukan penggeledahan di rumah HP. Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan tiga kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu kotak plastik transparan, satu buah sepatu, satu pipet, dan satu unit HP,” jelas AKP Sukiswandi.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Sukiswandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti dengan serius dan menjaga kerahasiaan pelapor,” kata Kapolsek.

Selain itu, AKP Sukiswandi mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Keluarga memiliki peran vital dalam memantau dan membimbing anggotanya, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Pendidikan sejak dini tentang bahaya narkoba sangatlah penting,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polsek Meliau berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved