Ragam Contoh

APA Saja Syarat Penerima KIP Kuliah 2025? Berikut Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Setelah kamu mendapatkan SKTM, kamu bisa mengurus dokumen untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM adalah berkas yang diperlukan pendaftar kuliah yang ingin mendapatkan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

Ketahui bahwa ada kelompok prioritas yang berhak menerima KIP Kuliah:

  1. Prioritas utama penerima KIP Kuliah: Pendaftar yang mempunyai KIP Pelajar, KKS, BPNT, korban bencana alam, dan mahasiswa dari panti sosial
  2. Prioritas kedua penerima KIP kuliah: Pendaftar yang menerima KIS PBI, sudah didata pada DTKS (dengan desil <4>
  3. Prioritas ketiga penerima KIP kuliah: pendaftar yang sudah terdata di DTKS (dengan desil >4), pendaftar yang tidak terdata di DTKS (namun dapat menunjukkan SKTM)
  4. Penerima KIP Kuliah kelompok non prioritas: pendaftar yang memenuhi persyaratan berdasarkan data pendapatan kotor kedua orang tua untuk memenuhi kuota KIP kuliah

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved