Ragam Contoh
APA Saja Syarat Penerima KIP Kuliah 2025? Berikut Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu
Setelah kamu mendapatkan SKTM, kamu bisa mengurus dokumen untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM adalah berkas yang diperlukan pendaftar kuliah yang ingin mendapatkan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ketahui bahwa ada kelompok prioritas yang berhak menerima KIP Kuliah:
- Prioritas utama penerima KIP Kuliah: Pendaftar yang mempunyai KIP Pelajar, KKS, BPNT, korban bencana alam, dan mahasiswa dari panti sosial
- Prioritas kedua penerima KIP kuliah: Pendaftar yang menerima KIS PBI, sudah didata pada DTKS (dengan desil <4>
- Prioritas ketiga penerima KIP kuliah: pendaftar yang sudah terdata di DTKS (dengan desil >4), pendaftar yang tidak terdata di DTKS (namun dapat menunjukkan SKTM)
- Penerima KIP Kuliah kelompok non prioritas: pendaftar yang memenuhi persyaratan berdasarkan data pendapatan kotor kedua orang tua untuk memenuhi kuota KIP kuliah
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Tags
Syarat Penerima KIP Kuliah
syarat KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah 2025
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Pendaftaran Program KIP Kuliah 2025
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ragam Contoh
Materi PPKn Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka: Nilai Kepahlawanan dalam Kehidupan Sehari-hari |
![]() |
---|
10 Soal Matematika Terbaru 2025 Kelas 3 SD Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
35 Soal IPA Terbaru 2025 Kelas 4 SD Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Sosiologi Kelas 10 SMA Lengkap Kunci Jawaban Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.