Berita Viral

SISA Token Listrik PLN Diskon 50 Persen Apakah Hangus atau Tidak Setelah Februari 2025 Cek Disini

Sisa token listrik PLN diskon 50 persen apakah akan hangus atau tidak selepas Februari 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi diskon 50 persen token listrik PLN. SISA Token Listrik PLN Diskon 50 Persen Apakah Hangus atau Tidak Setelah Februari 2025 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sisa token listrik PLN diskon 50 persen apakah akan hangus atau tidak selepas Februari 2025 selengkapnya cek disini.

Pemerintah melalui PT PLN memberikan subsidi berupa diskon 50 persen untuk pengisian token listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Bagi yang masih bingung dengan skema dan mekanisme penyaluran serta batas pengisian token selengkapnya bisa disimak disini.

Di media sosial, banyak masyarakat bertanya mengenai sisa token listrik yang dibeli saat diskon 50 persen pada Januari-Februari 2025.

Pertanyaan seputar sisa token listrik diskon 50 persen ini salah satunya ditujukan di akun resmi Instagram PLN Mobile, @plnmobile.

BERUBAH Batas Maksimal Beli Token Listrik PLN Diskon 50 Persen Terbaru Januari dan Februari 2025

"Nanti kalau masih ada sisa kWh pada bulan Maret, akan hangus apa tidak min?," tulis salah satu akun di kolom komentar postingan @plnmobile.

Untuk diketahui, program diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya terpasang 2.200 volt ampere (VA) ke bawah berlangsung sampai 28 Februari 2025.

Penjelasan PLN soal sisa token listrik diskon 50 persen

Menjawab pertanyaan seputar sisa token listrik yang dibeli saat periode promo, ditegaskan bahwa siswa kWh maupun nomor token yang belum diinputkan ke meteran tidak akan hangus dan bisa digunakan di bulan berikutnya.

"Hai Kak, admin informasikan apabila masih terdapat sisa kWh maupun ada nomor token yang belum diinputkan maka token tersebut tidak akan hangus ya Kak, jadi dapat digunakan dibulan berikutnya Kakak," tulis akun @plnmobile.

Lebih lanjut, token listrik tidak memiliki masa aktif tetapi akan kadaluarsa apabila tidak digunakan melampaui 50 kali transaksi berikutnya.

Sebagai contoh, apabila pelanggan hari ini melakukan transaksi pembelian, kemudian nomor token disimpan (belum diinput) sampai dengan pelanggan melakukan transaksi pembelian kembali sebanyak 50 kali transaksi, maka nomor token yang belum diinput/disimpan tersebut akan kadaluarsa.

"Dan untuk nomor token transaksi pembelian token yang ke-1 dan seterusnya maka saat diinput ke kWh meter akan tertera usang (kadaluarsa) dan tidak dapat diinput ke kWh meter.

Mohon untuk selanjutnya tidak menyimpan nomor token dalam kurun waktu yang terlalu lama ya Kak," tulis PLN.

Dengan adanya diskon token listrik 50 persen, pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal setengah dari biasanya untuk mendapatkan daya listrik (kWh) yang sama, atau membeli token listrik nominal biasa untuk mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengimbau agar masyarakat tidak perlu terburu-buru membeli token listrik karena tarif diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.

Diskon listrik 50 persen, ujar Darmawan, bisa dinikmati secara otomatis bagi pelanggan yang masuk dalam kriteria, tanpa mekanisme berbelit.

"Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 listrik bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025," kata Darmawan pada 6 Januari 2025.

"Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” pungkas dia.

CEK Batas Maksimal Pembelian Diskon 50 Persen Token Listrik PLN Bulan Januari dan Februari 2025

Itulah aturan dan ketentuan mengenai diskon 50 persen token listrik PLN.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved