Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Hingga 4 Kali, Pria di Pontianak Diringkus Polisi

"Ini pengembangan dari kasus Abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang, dari pengembangan tersebut terkuak Ayah kan

Tayang:
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tersangka SL alias AM, Pria yang mencabuli putri kandungnya sendiri di Kota Pontianak saat di hadirkan pada konfrensi pers di Polresta Pontianak, Rabu 8 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun, seorang pria di Pontianak berinsial SL alias AM diringkus satreskrim Polresta Pontianak 4 januari 2025.

Dari pemeriksaan, terkuak SL telah 4 kali mencabuli putri kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya di tahun 2024, yakni seorang abang tiri yang mencabuli adik tirinya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, ternyata terkuak bahwa korban juga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

Tim Enggang Polsek Pontianak Utara Berhasil Evakuasi Seorang Remaja Nyaris Tercebur di Sungai Landak

"Ini pengembangan dari kasus Abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang, dari pengembangan tersebut terkuak Ayah kandung ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,'' ungkap Kompol Antonius, Rabu 8 Januari 2024.

Dari pemeriksaan, pelaku mencabuli putrinya pada 20 Agustus 2024, 27 Agustus 2024 di Jalan Sawo, 28 oktober 2024, dan terakhir di tanggal 5 november 2024 di berbagai tempat di Pontianak pada malam hari.

Modusnya, pelaku yang sudah berpisah dengan istrinya itu menjemput putrinya dan mengajaknya keluar menggunakan sepeda motor.

Lalu korban mengarahkan ke lokasi - lokasi  sepi, dan disitulah korban mencabuli putri kandungnya itu hingga berkali - kali.

''Saat diperiksa, tersangka  juga mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap putrinya di berbagai tempat berbeda,'' tutur Antonius.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved