Empat Personel Polres Mempawah Polda Kalbar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri
Empat Personel tersebut ialah Aiptu Sugeng Supriyanto, Bripka Suryadi, Bripka Abdul Hadi, dan Briptu Muhammad Khusdiwantoro.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Empat Personel Polres Mempawah Polda Kalbar diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasannya sebagai Anggota Polri, Minggu 5 Januari 2025.
Empat Personel tersebut ialah Aiptu Sugeng Supriyanto, Bripka Suryadi, Bripka Abdul Hadi, dan Briptu Muhammad Khusdiwantoro.
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, Kamis 2 Januari 2024 di Halaman Mapolres Mempawah.
PTDH terhadap Aiptu Sugeng Supriyanto, Bripka Suryadi, dan Briptu Muhammad Khusdiwantoro, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/498/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Sedangkan PTDH terhadap Bripka Abdul Hadi, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/470/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan secara simbolis (penyilangan foto) oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menegaskan, PTDH yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pj Bupati Ismail Ajak ASN Komitmen Jadikan Mempawah Daerah Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing
"Dengan adanya PTDH ini, semoga menjadi pelajaran buat anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar sanksi hukum yang dapat mengakibatkan PTDH," tegas AKBP Sudarsono.
AKBP Sudarsono berharap para personel Polri di lingkungan Polres Mempawah dapat merenung dan mengambil hikmah dari PTDH ini.
"Saya mengingatkan personel Polri untuk selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, dan melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri serta tidak menyalahgunakan wewenang," tegas AKBP Sudarsono.
Dijelaskan Kapolres, adanya PTDH ini merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri untuk selalu menjaga integritas dan menghormati kode etik yang berlaku.
"Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan personel Polri dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tegas Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Fenomena Kulminasi Matahari, Wali Kota Pontianak Sebut Anugerah untuk Branding Kota Khatulistiwa |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Pontianak Antusias Sambut Program Internet Gratis Sekolah |
![]() |
---|
Inovasi Digital Pendidikan di Kalbar, Siswa Belajar dengan Smart Board |
![]() |
---|
5 FAKTA Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Kubu Raya: Awal Pertemuan hingga Cara Pelaku Rayu Korban |
![]() |
---|
Pesan Kapolres Landak Saat Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.