Warga Kapuas Hulu Belum Pernah Coba Diskon Listrik 50 Persen 

harus diperjelas oleh pemerintah, karena pemakaian listrik ada dua yaitu listrik biasa dan elektronik, yang menggunakan voucher listri

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/MARLEN SITINJAK
Diskon 50 persen untuk pembelian token listrik sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga akhir Februari 2025. Namun, pembelian diskon listrik tersebut tetap dibatasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Menyikapi Pemerintah Pusat mendiskon listrik 50 persen untuk pelanggan, sejumlah warga Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan belum pernah mencoba menggunakan diskon listrik 50 persen tersebut.

Seorang Warga Putussibau Kapuas Hulu, Adi menyampaikan kalau ia belum pernah mencoba apakah betul atau tidak. "Nanti saya mencoba, mudah-mudahan dapat diskon," ujarnya, Rabu 1 Januari 2025.

Pastinya, sebagai warga Putussibau, dirinya mengapresiasi atas kebijakan dari Pemerintah terkait diskon listrik 50 persen untuk pelanggan. "Tentunya sangat membantu masyarakat," ungkapnya.

Warga Kapuas Hulu lainnya, Dominikus mengakui belum pernah mencoba, dan mudah-mudahan diskon listrik 50 persen ini betul-betul berlaku. "Jadi pertanyaan saya adalah, apakah diskon listrik 50 persen untuk voucher listrik biasa atau elektronik," ujarnya.

Tentunya kata Dominikus, harus diperjelas oleh pemerintah, karena pemakaian listrik ada dua yaitu listrik biasa dan elektronik, yang menggunakan voucher listrik.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu Gelar Press Conference Akhir Tahun, Sampaikan Capaian Selama Setahun

"Saya belum mendapatkan penjelasan yang ini, kalau hanya untuk elektronik berarti bagi masyarakat masih menggunakan listrik biasa tidak dapat diskon tersebut, karena tidak menggunakan voucher," ungkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero), dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi. Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved