Polsek Kapuas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Dilakukan penangkapan terhadap tersangka tidak pidana narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Polsek kapuas.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolsek Kapuas Iptu Marianus beserta 2 anggota Sat Narkoba dan 6 anggota Polsek Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga shabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan H Abas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 1 Januari 2025.
Dalam kasus ini seorang pria inisial RF juga diamankan.
"Barang Bukti yang diamankan dari terduga pelaku di dua tempat berbeda, pertama dari ruang tamu uang Kes Rp1.163.000, 32 klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 8 buah di duga narkotika jenis extacy, 6 buah klip ukuran besar, 1 buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, 1 kantong kain warna hitam, 1 unit Handphone, 1 buah sendok/pipet warna hitam,"kata Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar, Kamis 2 Januari 2025.
Kemudian, dari dalam kamar diamankan 1 buah klip ukuran besar di duga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10.53 gram, 1 buah klip ukuran besar di duga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7.50 gram, 1 buah timbangan digital ukuran besar warna silver, 1 buah sendok/pipet warna hitam, 1 buah baret pramuka warna coklat tua yang berisikan kantong plastik dan tisu dan 2 buah pelastik klip ukuran besar.
Kronologis pengungkapan lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengedar narkotika jenis sabu, sekitar pukul 01.55 wib personil Polsek kapuas melakukan lidik dan pul baket yang Pimpin oleh Kapolsek Kapuas.
Kemudian dari hasil Lidik dan pulbaket personil Polsek kapuas mendatangi rumah RF. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pengeledahan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat di dua tempat berbeda di ruang tamu dan menemukan 32 klip plastik putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 7 butir narkotika jenis Extacy.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidur milik RF, selanjutnya anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10.53 gram dan 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7.50 gram yang berada di dalam lemari pakaian,"jelasnya.
Baca juga: Polres Sanggau Gelar Press Release Akhir Tahun, Berikut Capaian Kerja Selama Tahun 2024
Selanjutnya Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku dengan total keseluruhan 29,33 gram. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut
Dilakukan penangkapan terhadap tersangka tidak pidana narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Polsek kapuas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sepeda Motor Dinas Polisi Dibakar Massa di Bundaran Digulis Pontianak, Lalu Lintas Lumpuh |
![]() |
---|
70 Nelayan Ketapang Ikuti Sekolah Lapang Cuaca dari BMKG |
![]() |
---|
Aksi Ketiga Mahasiswa di DPRD Kalbar Kembali Ricuh |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kalbar, Jilid Tiga |
![]() |
---|
Perkuat Transformasi CSR, Pertamina Gandeng Untan untuk Pemberdayaan Masyarakat Gambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.