2024, Polda Kalbar Selesaikan 2.848 Kasus dengan Kasus Pencurian Tertinggi

Lalu, Polda Kalbar dan jajaran menangani 17 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai 38, 55 milyar rupiah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolda Kalimantan Barat Irjenpol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan terkait kinerja Polda kalbar selama 2024. Selasa 31 Desember 2024. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada tahun 2024, sebanyak 2.848 perkara dari 3.755 laporan polisi berhasil di selesaikan Polda Kalimantan Barat.

Kapolda Kalimantan Barat Irjenpol Pipit Rismanto dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 menyampaikan terdapat 3 jenis tindak pidana umum tertinggi yang ditangani sepanjang tahun ini.

Pertama 1.606 kasus pencurian, lalu 434 kasus penggelapan, dan ketiga, 330 kasus penganiayaan.

''Tahun 2024 terdapat 3.755 laporan polisi, dan Polda Kalbar berhasil menyelesaikan sebanyak 2.848 perkara, dengan tingkat persentase penyelesaian mencapai 76,85 persen,'' ujarnya. Selasa 31 Desember 2024.

Ia menjelaskan, perkara yang belum selesai pada tahun ini bukan berarti berhenti, namun pasti akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kita berupaya melakukan respon cepat setiap ada permasalahan - permasalahan, agar permasalahan tersebut tidak berlarut, karena kalau dibiarkan dapat mengganggu situasi kamtibmas,'' terangnya.

Pada tahun 2024, khusus bidang pidana khusus, Ditreskrimsus dan Polres Jajaran menangani 362 perkara, dan 262 perkara berhasil diselesaikan.

Baca juga: Polres Singkawang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

Dari jumlah tersebut, dalam perkara khusus ITE Polda Kalbar menangani 31 kasus pencemaran nama baik, 17 kasus kesusilaan, 5 kasus penipuan online, dan 28 kasus judi online.

Lalu, Polda Kalbar dan jajaran menangani 17 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai 38, 55 milyar rupiah.

Selanjutnya, pada tindak pidana bidang Migas, Polda Kalbar dan jajaran menangani 21 kasus, kemudian pada tindak pidana Minerba, Polda Kalbar menangkap 165 orang tersangka dengan barang bukti 55 unit mesin dompeng, uang senilai 55 juta rupiah, dan 262,85 gram emas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved