Breaking News

Berita Viral

RESMI Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Kini Bisa Dijerat Pidana, Cek Aturan dan Sanksi

Resmi berlaku pakai wajah orang lain untuk stiker WhatsApp kini bisa dijerat pidana lengkap dengan landasan hukum dan sanksi denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. RESMI Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Kini Bisa Dijerat Pidana, Cek Aturan dan Sanksi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku pakai wajah orang lain untuk stiker WhatsApp kini bisa dijerat pidana lengkap dengan landasan hukum dan sanksi denda.

Hal itu diungkap oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengatakan, seseorang bisa dijerat pidana karena menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bisa dikenakan mininal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara," ujarnya, Sabtu 28 Desember 2024.

Syarat dan Cara Login Akun Wajib Pajak ke Sistem Coretax Resmi Meluncur 1 Januari 2025

Berikut bunyi Pasal 335 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Fickar mengatakan bahwa pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dengan demikian, korban bisa melaporkannya dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Untuk Pasal 335 itu yang boleh melaporkan hanya korbannya saja karena itu masuk ke dalam delik aduan. Sedangkan Pasal 378 itu delik umum dan bisa dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui terjadinya kejahatan," jelasnya.

Denda maksimal Rp 1 miliar

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada beragam aspek hukum bahkan ancaman pidana bagi seseorang yang menggunakan wajah orang lain untuk sosial media tanpa izin, berupa:

1. Pasal 263 KUHP

Membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, termasuk penggunaan identitas palsu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Pasal 281 KUHP

Membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE

Rustamaji mengatakan, seseorang yang menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata, Sabtu.

4. Pasal 46 UU ITE

Selain Pasal 45, pelaku juga bisa disangkakan Pasal 46 UU ITE lantaran menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin.

Adapun, anacaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

RESMI Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 Januari 2025

Rustamaji mengatakan, tindakan hukum maupun nonhukum yang dapat ditempuh, antara lain:

- Laporkan pelanggaran kepada pihak berwenang (polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika).

- Menghubungi platform media sosial untuk melaporkan pelanggaran.

- Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved