Berita Viral

RESMI Berlaku Syarat dan Cara Buka Blokir STNK Terbaru Per 1 Januari 2025

Resmi berlaku aturan baru lengkap syarat dan cara buka blokir STNK kendaraan per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi STNK. RESMI Berlaku Syarat dan Cara Buka Blokir STNK Terbaru Per 1 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru lengkap syarat dan cara buka blokir STNK kendaraan per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Adapun aturan blokir STNK terbaru lengkap estimasi biaya yang dibutuhkan akan dibahas secara menyeluruh.

Seperti yang disampaikan oleh Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya.

Ia menegaskan bahwa mengurus pemblokiran STNK tidak butuh biaya.

Sekali lagi, pemblokiran STNK tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita

Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dia juga menegaskan, Samsat tidak menyediakan layanan percepatan di mana pemohon bisa membayar supaya urusannya diproses lebih cepat oleh petugas.

"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Doohan menambahkan, permohonan pemblokiran dapat diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

"Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran," pungkasnya.

Syarat dan cara blokir STNK

Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.

Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya.

Ssekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved