Berita Viral

Jangan Mau Dibodohi! Cara Benar Menghitung Besaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Per Januari 2025

Jangan mau dibodohi, simak cara yang benar menghitung besaran Opsen pajak kendaraan berlaku mulai Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi suasana bayar pajak kendaraan. Jangan Mau Dibodohi! Cara Benar Menghitung Besaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Per Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan mau dibodohi, simak cara yang benar menghitung besaran Opsen pajak kendaraan berlaku mulai Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil ataupun sepeda motor?

Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

RESMI Berlaku Aturan Sistem Pajak Canggih Terbaru Januari 2025 Kini Sasar Para Pengemplang

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Seperti yang diungkap oleh Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana.

Ia memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia, belum lama ini.

Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.

Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.

Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.

Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved