MANFAAT KTP Digital di HP dan Cara Buat Sendiri di Rumah, Jelang Tahun Baru 2025

Terutama jelang NATARU 2024/2025 ini, terutama saat melakukan perjalanan yang membutuhkan identitas.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KTP Digital fitur layanan identitas bisa dibuat sendiri untuk keperluan digitalisasi lebih mudah. Modal Smartphone. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah pemerintah daerah kini mulai mewajibkan masyarakat untuk memiliki KTP Digital.

Pemerintah mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal ini sebagai dorongan untuk kemudahan akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital.

KTP Digital ini dianggap perlu karena akan memberikan kemudahan dalam proses identitas, serta lebih simple dalam penggunannya.

Terutama jelang NATARU 2024/2025 ini, terutama saat melakukan perjalanan yang membutuhkan identitas.

KTP Digital akan menjawab seluruh keperluan administrasi dengan mudah.

Manfaat dan pembuatannya juga cukup mudah.

Bagi yang sudah memiliki e-KTP bisa langsung melanjutkan dengan mulai membuat KTP Digital.

Cara membuat KTP Digital ini sangat mudah bisa dilakukan sendiri secara online atau langsung ke dinas pelayanan satu atap di daerah masing-masing.

Baca juga: Cara Mendapatkan QR Kode untuk KTP Digital dan Sejumlah Fitur Keamanan yang Perlu Diketahui!

Pembuatannya cepat dan mudah hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit saja.

Pemerintah menilai pentingnya proses penerapan digitalisasi dalam hak kependudukan, sehingga Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP.

Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.

Cara Membuat KTP Digital Sendiri

- Buka aplikasi IKD di ponsel

- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

- Klik 'verifikasi data'

- Lakukan verifikasi wajah

- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

- Klik 'aktivasi'

- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

- KTP digital berhasil dibuat

Manfaat KTP Digital

- Penggunaan lebih simpel

- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)

- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.

- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli

- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.

- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved