Cara Daftar Pendamping Desa 2025, Dilengkapi Informasi Rincian Gaji dan Persyaratan Harus Dipenuhi!
Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang bekerja di tingkat desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini membuka rekrutmen untuk posisi Pendamping Desa 2025, dengan tawaran gaji yang tidak main-main.
Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang bekerja di tingkat desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Peran mereka sangat penting dalam mendampingi proyek pembangunan di desa agar kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi yang tertarik, berikut adalah informasi lengkap tentang cara pendaftaran dan syarat yang harus dipenuhi.
Peran dan Tugas Pendamping Desa 2025
Pendamping Desa menjalankan tugas langsung di lapangan dengan status terampil pemula, yang akan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).
Mereka bertugas untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di desa berjalan sesuai dengan rencana dan dapat dinikmati oleh masyarakat secara optimal.
Dalam menjalankan tugasnya, Pendamping Desa akan mendampingi satu hingga empat desa dalam satu wilayah kecamatan.
Meskipun berstatus kontrak, masa kerja pendamping dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
• Waket DPRD Sambas Apresiasi Rakor Pendamping Desa, Sebut Beri Warna Baru Desa Lebih Mandiri
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Bagi yang tertarik mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar syarat pendaftaran Pendamping Desa 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan minimal D3 dari jurusan yang relevan, seperti sosial, ekonomi, pembangunan, dan lainnya.
3. Usia antara 25-45 tahun pada saat mendaftar.
4. Sehat fisik dan mental untuk menjalani tugas di lapangan.
5. Bersedia bekerja di lapangan dalam kondisi medan yang menantang.
6. Kemampuan bekerja secara individu dan tim.
7. Pengalaman dalam pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun lebih diutamakan.
8. Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) menjadi nilai lebih.
9. Kemampuan mengoperasikan komputer dasar seperti program office (Word, Excel, dan PowerPoint), serta penggunaan media sosial.
10. Sanggup bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
11. Diutamakan warga desa di kecamatan setempat.
• KALENDER 2025 Teranyar Lengkap Aturan Kelompok Pekerja Resmi Dilarang Libur dan Cuti Bersama
Cara Daftar Pendamping Desa 2025 Secara Online
Pendaftaran Pendamping Desa 2025 dilakukan secara online melalui link yang telah disediakan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
1. Buka link pendaftaran Pendamping Desa 2025 yang disediakan oleh Kemendes PDTT.
2. Login atau Daftar akun jika belum terdaftar dengan memilih menu 'Login/Daftar', lalu klik 'Daftar'.
3. Pilih lokasi kecamatan tempat Anda akan melamar.
4. Isi biodata yang diminta dengan lengkap dan benar.
5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
6. Isi pengalaman kerja di kolom yang disediakan.
7. Cek kembali semua data yang dimasukkan dan pastikan sudah lengkap dan benar.
8. Klik 'Simpan' untuk menyelesaikan pendaftaran.
9. Jika muncul pesan 'Pendaftaran Berhasil', maka proses pendaftaran Anda sudah selesai.
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menunggu proses seleksi dan pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kemendes PDTT.
Gaji dan Komponen Pendamping Desa 2025
Pendamping Desa 2025 akan menerima gaji yang terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional, yang jumlahnya bervariasi tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut adalah rinciannya:
1. Pendamping Desa (Honor)
Gaji: Rp2.052.000 - Rp4.861.000
Biaya operasional: Rp1.252.800 - Rp2.281.480
2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
Gaji: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
Biaya operasional: Rp377.000 - Rp979.000
Komponen gaji ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022, yang menetapkan standar honorarium dan bantuan operasional untuk tenaga pendamping profesional desa. (*)
Kolaborasi Puskesmas Parit Timur, Yayasan Peduli Borneo, dan Pemdes Bengkarek Cegah Stunting |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Voli FIVB World Championship 2025 Live TV Jumat Indonesia vs Brazil |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang 16 Besar BWF World Championship 2025 Live TVRI Hari Ini Lengkap Wakil Indonesia |
![]() |
---|
Bansos Go Digital 2025 dapat Dana Bantuan Rp 1,5 Juta Masuk Rekening, Benarkah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.