Berita Viral

Syarat dan Cara Dapat Kartu Berobat Gratis Per 1 Januari 2025 BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah

Berikut syarat dan cara dapat kartu berobat gratis BPJS Kesehatran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi seorang petugas BPJS Kesehatan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Syarat dan Cara Dapat Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara dapat kartu berobat gratis BPJS Kesehatran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah di seluruh Indonesia.

Masyarakat bisa mendaftar atau mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan iuran setiap bulan dan terhindar dari risiko bayaran yang menunggak.

Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran.

TERMUDAH Cara Pecah KK Satu Alamat untuk Syarat Ikut BPJS Kesehatan di Kantor

Karena alasan itulah, iuran peserta BPJS Kesehatan dari kelompok yang tidak mampu dibayar atau dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta PBI.

Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI:

Warga Negara Indonesia

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni:

- Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial.

- Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved