29 Persen Satwa Liar dan Tumbuhan di Indonesia Terancam Punah

Indonesia mengelola 55 Taman Nasional, 212 Cagar Alam, 79 Suaka Margasatwa, 126 Taman Wisata Alam, dan 27 Taman Hutan Raya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ganjar Krisdiyan, Asisten Manager Community Development Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) saat menyampaikan kondisi alam di Indonesia. Sabtu 14 Desember 2024. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman tumbuhan dan satwa liar, namun dengan situasi saat ini banyak tumbuhan dan satwa liar di Indonesia terancam punah karena berbagai dampak.

Ganjar Krisdiyan, Asisten Manager Community Development Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) menyampaikan Indonesia memiliki 40.000 spesies tumbuhan, 1.605 spesies burung, 720 spesies mamalia, 385 spesies amfibi, 723 spesies reptil, dan 1.248 spesies ikan.

Namun saat ini 10 persen sampai 29% spesies terancam punah, berdasarkan data IUCN tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat 787 jenis satwa darat dan laut, serta 117 tumbuhan yang masuk dalam daftar dilindungi.

Di Kalimantan sendiri, terdapat 7 spesies reptil, 24 mamalia, 170 burung, 4 ikan air tawar, 5 jenis kupu-kupu, dan 35 tumbuhan yang menjadi fokus perlindungan.

Hutan sendiri ia jelaskan memiliki manfaat menyediakan udara bersih, menyediakan air, sumber makanan bagi manusia, sumber obat - obatan alami, rumah bagi satwa dan tumbuhan liar, namun kian hari hutan di Indonesia semakin meyempit.

"Hutan yang di dalamnya ada berbagai jenis satwa liar, tumbuhan, dsaat ini terancam dikarenakan beberapa faktor, diantaranya alih fungsi hutan, krisis iklim, fragmentasi habibat, kebakaran hutan, lalu berbagai tindak perburuan liar dan perdagangan satwa secara ilegal,''ujarnya, Sabtu 14 Desember 2024.

Ganjar memaparkan tiga pilar utama dalam konservasi sumber daya alam hayati yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.

Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, Aston Pontianak Hadirkan Promo Berikut Ini

Dalam implementasinya, Indonesia mengelola 55 Taman Nasional, 212 Cagar Alam, 79 Suaka Margasatwa, 126 Taman Wisata Alam, dan 27 Taman Hutan Raya.

Ganjar juga menyoroti fungsi penting hutan rawa gambut dalam menjaga keseimbangan lingkungan, pelestarian hutan rawa gambut merupakan langkah strategis dalam mendukung mitigasi perubahan iklim sekaligus menjaga keseimbangan suhu dan kelembapan udara.

"Jika kita tidak menjaga ekosistem ini, dampaknya akan sangat serius bagi masa depan kita, oleh sebab itu, konservasi dengan pendekatan holistik harus dilakukan agar bisa melestarikan alam di Indonesia,'' terangnya.

Pendekatan Holistik yang ia maksud yakni pendekatan dari berbagai sisi dan dilaksanakan berbagai element masyarakat dan pemerintah, diantanya melalui rehabilitasi satwa, perlindungan habitat dan satwa liar, edukasi dan penyadartahuan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved