Info Stimulus

UPDATE Bansos BPNT Tahap 6 Desember 2024, Cek Jadwal Pencairan dan Persyaratan Terbaru!

Bantuan senilai Rp400.000 tersebut ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPNT dalam bentuk bahan pokok-Bantuan senilai Rp400.000 tersebut ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) November-Desember 2024 telah mencapai tahap 6.

Adapun BPNT tahap 6 dijadwalkan cair pada periode November-Desember 2024. 

Bantuan senilai Rp400.000 tersebut ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka.

BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah yang disalurkan dalam bentuk non-tunai melalui kartu elektronik. 

Program ini memungkinkan penerima untuk berbelanja bahan pangan yang bergizi bagi keluarganya.

Penting untuk diketahui bahwa dana BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali sehingga total bantuan mencapai Rp400.000.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima BPNT, dapat menghubungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk informasi lebih lanjut.

Pencairan PKH 2024 KPM Lansia, Solusi Bantuan Sosial Lansia dan Penyandang Disabilitas, Cek Disini!

 
Jadwal Pencairan BPNT 2024

Sepanjang tahun 2024, BPNT akan dicairkan dalam enam tahap: 

Januari – Februari

Maret – April 

Mei – Juni 

Juli – Agustus 

September – Oktober 

November – Desember 

Untuk pencairan tahap terakhir, dana diperkirakan akan mulai disalurkan pada pertengahan November 2024.

Cara Cek Status Penerima BPNT 2024 

  • Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan langkah berikut: 
  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id 
  • Pilih data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) 
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP 
  • Klik tombol "Cari Data" 
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan, periode pencairan, dan lokasi pengambilan bantuan jika Anda terdaftar sebagai penerima.

Kriteria Penerima BPNT 

Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk penerima BPNT: 

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP. 
  • Termasuk kategori keluarga berpenghasilan rendah. 
  • Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial. 
  • Bukan aparatur negara (ASN, TNI, Polri). 
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.

8 Jenis Bantuan Sosial Pencairan Setelah Pilkada 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

 

PKH November Desember 2024 Kapan Cair?

Pemerintah telah menginformasikan PKH November Desember 2024 kapan cair, dan cara cek bantuan BPNT lewat HP.secara resmi, termasuk info terkini pencairan dana.

Sesuai jadwal, pencairan PKH tahap 4 akan cair pada November 2024 dan biasanya dilakukan pada akhir bulan.

Sederet program bantuan sosial (bansos) dipastikan bakal berlanjut di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko memastikan, beberapa bansos tetap akan berlanjut dan cair pada November 2024, sesuai janji kampanye.

Beberapa bansos yang tetap berlanjut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pemerintah juga akan menambah bantuan baru yang bakal diberikan kepada lanjut usia atau lansia pemegang kartu khusus.

"Insyaallah masih ada, itu adalah janji dari kampanye Pak Prabowo dan Mas Gibran, akan dilanjutkan, bahkan ditambahkan kartu untuk lansia juga," kata dia, dikutip dari KompasTV.

Program-program bansos itu ditargetkan membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang akhir 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved