Berita Viral

RESMI iPhone 16 Masuk Indonesia, Apple Buka Blokir dengan Investasi Rp 15,9 Triliun

iPhone 16 resmi masuk Indonesia dengan syarat Apple harus bisa menginvestasikan Rp 15,9 triliun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Apple
Ilustrasi iPhone 16. RESMI iPhone 16 Masuk Indonesia, Apple Buka Blokir dengan Investasi Rp 15,9 Triliun. 

Syarat TKDN diperlukan bagi setiap vendor perangkat elektronik agar produknya dapat izin edar di Tanah Air.

Namun penawaran nvestasi itu tampaknya ditolak hingga Apple memperbarui penawarannya menjadi 100 juta dollar AS (1,59 triliun) sekitar akhir November 2024. Lagi-lagi tarawan itu ditolak oleh Kemenperin karena dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan.

"Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan," tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (26/11/2024).

Pemerintah berharap jumlah investasi Apple selanjutnya bisa lebih besar dari 100 juta dollar AS. Dengan ditolaknya investasi ini, iPhone 16 series masih terlarang diperjualbelikan di Indonesia secara resmi.

Alasan 100 juta dollar AS ditolak Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merinci empat aspek berkeadilan yang dinilai belum dipenuhi Apple lewat tawaran investasi terbarunya.

Aspek ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menolak tawaran investasi Apple.

Pertama, janji investasi 100 juta dollar AS dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.

Kemenperin tidak merinci perbandingan nilai investasi Apple di negara lain.

Namun, seperti yang dilaporkan sebelumnya, Apple disebut sudah menggelontorkan sekitar 400 triliun dong Vietnam atau setara sekitar Rp 255 triliun di negeri Naga Biru tersebut.

Jadi, jika dibandingkan dengan Vietnam, tawaran investasi Rp 1,59 triliun dari Apple di Indonesia itu sangat kecil.

Kemenperin menganjuran, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Kedua, nilai investasi 100 juta dollar dari Apple dinilai belum adil, jika meniik investasi merek-merek HKT lain di Indonesia.

Kemenperin menyebut, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

Ini membuat Apple memilih jalur investasi untuk mendapatkan sertifikat Tingat Komponen Daam Negeri (TKDN) sebagai syarat pemasaran produk Apple di Tanah Air.

Salah satunya dengan mengadakan program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved