Pria di Tebas Sambas Digrebek, Polisi Sita Barang Bukti Narkoba
Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan,n SA diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pria berinisal SA (24) diciduk polisi di sebuah rumah di Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 3 Desember 2024.
Penangkap SA dilakukan Satresnarkoba Polres Sambas karena diduga pengedar narkotika jenis shabu. Polisi berhasil menemukan barang bukti satu klip kristal putih diduga Shabu.
"Selasa 3 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA," kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono.
Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan,n SA diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SA sering terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, jelas Iptu Agus Trimarsono, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sempadung, Desa Segedong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang disembunyikan di dalam sebuah speaker.
Baca juga: Terduga Pengedar Sabu Diciduk Jajaran Polres Sambas, Polisi Sita Narkoba dan Barang Bukti Lainnya
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp 110.000, sebuah pipet plastik, timbangan digital, dan sebuah handphone," imbuhnya.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat potensi risiko yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka SA diketahui berstatus belum bekerja dan belum menikah, langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia bilang, pihaknya melakukan tes urine terhadap tersangka. Selain itu petugas juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dia menambahkan, rencana tindak lanjut dilakukan kepolisian antara lain memeriksa lebih mendalam terhadap tersangka.
"Melakukan penimbangan barang bukti, serta mengirimkan barang bukti narkotika ke Balai POM Pontianak untuk diuji laboratorium," imbuhnya.
Selain itu, gelar perkara juga akan dilakukan untuk memastikan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.
Lebih jauh, dia mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sambas.
"Polisi mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi terkait potensi tindak pidana narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wabup Mempawah Dorong Sinergi Daerah Lewat Gerakan Tanam Cabai |
![]() |
---|
Peluncuran Konverter Kit Mesin BBM ke Gas di Kalbar, Semua Pihak Bisa Untung |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
HMI Cabang Mempawah Tolak Premanisme, Siap Kawal Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.