Dinas Perhubungan Kota Singkawang Tetapkan Jam Operasional Angkutan Barang

Dishub Kota Singkawang menyampaikan untuk jam operasional angkutan barang kendaraan roda 6 dan lebih dilarang melintas di wilayah Kota Singkawang pada

Tayang:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Dinas Perhubungan Kota Singkawang melakukan pertemuan rutin membahas Jam Operasional Angkutan Barang serta tema lainnya, Selasa 19 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang melaksanakan acara pertemuan rutin membahas Jam Operasional Angkutan Barang serta tema lainnya, Selasa 19 November 2024. 

Kadishub Kota Singkawang, Eko Susanto menerangkan acara ini juga melibatkan instansi terkait, terutama Satlantas dan Polsek di lingkungan Kota Singkawang.

Apalagi, kata dia, menjelang Nataru 2024 Dishub Kota Singkawang berkomitmen untuk meningkatkan kinerja termasuk dalam keselamatan berlalu lintas, khusunya untuk angkutan barang dan rumah.

"Sengaja kita lakukan pertemuan ini, dan nantinya bisa dibahas ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Dalam rangka persiapan Nataru, Dishub mengawali ini sesuai tugas dan fungsinya khusus untuk jam operasional angkutan barang," katanya saat diwawancarai.

Lapas Kelas IIB Singkawang Deklarasikan Ikrar Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Dishub Kota Singkawang menyampaikan untuk jam operasional angkutan barang kendaraan roda 6 dan lebih dilarang melintas di wilayah Kota Singkawang pada waktu pagi, pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. 

Sedangkan pada waktu sore, pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan pengangkut bahan galian, tambang, sawit, kendaraan tempelan (truk gandengan), dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. 

"Khusus kendaraan angkutan, kita sudah secara berkala melakukan pengawasan dan pembinaan kepada angkutan barang melalui ketentuan yang sudah kita keluarkan terkait jam operasional dan rute," ujarnya.

Bahkan, kata dia, apalagi menjelang Nataru 2024. Tentunya, arus mudik dan jumlah lalu juga akan meningkat maka sangat diperlukan untuk membatasi angkutan barang (kontainer).

"Sehingga akan mengurangi beban arus lalu lintas yang masuk ke Kota," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved