Berita Viral

RESMI Aturan Baru Petugas Penagih Utang, Debt Collector Harus Beretika Tanpa kekerasan dan Ancaman

Resmi berlaku aturan baru bagi petugas penagih utang atau debt collector kini harus lebih patuh dan punya etika.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. RESMI Berlaku Aturan Baru Petugas Penagih Utang, Debt Collector Kini Harus Patuh dan Lebih Beretika. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru bagi petugas penagih utang atau debt collector kini harus lebih patuh dan punya etika.

Hal itu diungkap oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dimana OJK menekankan petugas penagih atau debt collector harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan penagihan. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan hal itu juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan yang menggunakan jasa petugas penagihan dari pihak lain.

"Sudah ada ketentuan dan etikanya," ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

"Dia tidak boleh menggunakan kekerasan dan ancaman," imbuhnya.

Resmi Naik! CEK Standar Hidup Layak Masyarakat Indonesia Terbaru Per 1 Januari 2025

Rizal juga menyampaikan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas penagih.

Pihaknya tentu OJK akan langsung menegur dan menindak Pelaku Usaha Keuangan (PUJK).

Sementara itu, Rizal tak memungkiri pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran petugas penagih atau debt collector yang berasal dari perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Sayangnya, dia tak membeberkan jumlah pelanggaran tersebut.

Selain itu, Rizal juga mengatakan sejauh ini masih ada multifinance yang menggunakan jasa tenaga penagih pihak ketiga.

Dia menyebut tak dilarang bagi PUJK menggunakan jasa pihak ketiga. 

Akan tetapi, perusahaan tentu harus menyampaikan keselarasan dengan pihak ketiga tersebut terkait aturan melakukan penagihan. 

Dengan demikian, pelanggaran dari proses penagihan bisa diminimalkan.

Dalam proses penagihan, Rizal menyebut perusahaan tentu harus melindungi konsumen yang beriktikad baik. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved