Polres Sambas Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di PT WHS Sajingan Besar

AKP Rahmad Kartono menerangkan, pada Sabtu 16 November 2024 personel Polri melaksanakan pengecekan di Divisi 8 PT WHS 2 saat menerima laporan warga. 

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
7 orang terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap Polres Sambas, Senin 18 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas kembali menangkap 7 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin 18 November 2024.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 13 orang terkait PETI di lokasi tersebut. 

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan 7 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP, dan SAK. 

AKP Rahmad Kartono menerangkan, pada Sabtu 16 November 2024 personel Polri melaksanakan pengecekan di Divisi 8 PT WHS 2 saat menerima laporan warga. 

"Saat melaksanakan patroli itu, petugas menemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin robin," ujar Rahmad kepada wartawan, Senin 18 November 2024. 

Petugas pun mengamankan penambang yang melakukan aktivitas PETI tersebut beserta sejumlah barang bukti. Para terduga pelaku tersebut telah dibawa ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut. 

Baca juga: KMKS Sukses Gelar Silaturahmi Akbar, Ribuan Mahasiswa Sambas Santap Bubor Paddas

"Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengecekan rutin ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan aktivitas PETI," tegas Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, 13 terduga pelaku PETI ditangkap secara terpisah. Di mana semuanya merupakan rangkaian dari perusakan kebun milik PT WHS. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved