Aniaya Istri Sampai Luka-luka, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat

atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pemangkat guna diproses secara hukum.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polsek Pemangkat
Pria inisial AT (45) ditangkap di pelabuhan penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Sambas, saat hendak kabur ke arah Jawai. AT diduga menganiaya istri sendiri hingga luka, Kamis 14 November 2024. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas berhasil menangkap pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka, Kamis 14 November 2024.
Pelaku inisial AT (45) ditangkap di pelabuhan penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Sambas, saat hendak kabur ke arah Jawai.
Penangkapan pria tersebut lantaran diduga menganiaya istrinya sendiri. Bahkan korban mengalami luka parah di kepala.
"Masyarakat di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat heboh dengan adanya penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya yang menyebabkan korban mengalami luka dikepala," ujar Kapolsek Pemangkat AKP Ambril, Jumat 15 November 2024.
AKP Ambril menerangkan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pemangkat guna diproses secara hukum.
"Berdasarkan Laporan Polisi:LP/B/25/XI /2024/SPKT Polsek Pemangkat/Polres Sambas/Polda Kalimantan Barat, tanggal 13 November 2024 Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan serangkaian penyidikan dan tak  memakan waktu yang lama pelaku yang kabur setelah melakukan penganiayaan langsung diringkus oleh petugas," jelasnya.
Ambril menjelaskan, membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan yang intensif.
"Dengan kesigapan petugas, pelaku kita tangkap di pelabuhan penyeberangan Tebas Kuala saat hendak kabur ke arah Jawai," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku diancam dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dan ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 KUHP," ucapnya.
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved