Polisi Kubu Raya Tangkap Dua Pengedar Narkoba Tujuan Terentang 

"tak hanya itu, mereka mengaku Ini bukan kali pertama tetapi sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang," ungkapnya

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
SI dan SN terduga pelaku pengedar narkoba yang diamankan Polres Kubu Raya bersama barang bukti dua paket narkotika jenis sabu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Dua pemuda yang diduga kuat pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang di Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin 11 November 2024.

Identitas kedua pelaku berinisial SI (43) dan SN (29), yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya di tangkap berikut barang bukti dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 7,95 gram yang rencana akan diedarkan ke kecamatan Terentang

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang. 

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota dilapangan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku," katanya AKP Sagi pada Kamis 14 November 2024

Lanjutnya, setelah terdeteksi keberadaan terduga pelaku. Anggota di lapangan langsung melakukan penyergapan  terhadap kedua pelaku yang diketahui berinisial SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. 

Dan saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN. 

"Ketika kita konfirmasi, ternyata SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,"ungkap Kasat Resnarkoba AKP Sagi

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan dan HUT 52 Korpri, Pj Bupati Kubu Raya Ziarah TMP Dharma Patria

"tak hanya itu, mereka mengaku Ini bukan kali pertama tetapi sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang," ungkapnya

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved