Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik, 2026 Pembangunan TPA Dihentikan 

TPST adalah tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Warga kota pontianak ikut dalam Penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pontianak Tanpa Kantong Plastik di Area CFD pada Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah gencar mengkampanyekan Gerakan Tanpa Plastik, aksi ini dimulai dengan membagikan tas belanja kepada masyarakat secara simbolis di Jalan Ahmad Yani, Minggu 13 November 2024.

Kota Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030.

TPST adalah tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak

"Selain mengurasi sampah di Kota Pontianak juga mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan," ujarnya pada Minggu 10 November 2024.

Ia mengatakan penandatanganan komitmen diikuti pelaku ritel, kepala dinas dan masyarakat sudah dilakukan Oktober 2024 lalu.

Saat kampanye gerakan tanpa plastik ini dimulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. 

Pada saat kampanye, pemkot mengajak ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

Baca juga: Kiprah Angga Irwandika, Fotografer Asal Pontianak Sukses di Dunia Fotografi Olahraga Internasional

Pihaknya juga membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat telah berpartisipasi dengan upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja lewat media sosial masing-masing.

"Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai," ujarnya. 

Salah satu waga Kota Pontianak, Salmah (43) mengatakan satu sisi plastik kresek yang didapat dari belanja di warung bisa digunakan untuk berbagai hal. Namun ia mengaku sisi lain plastik merusak lingkungan. 

"Apalagi kalau jajanan dalam plastik, selain berbahaya juga biasanya banyak yang buang sampah sembarangan. Mungkin penerapannya bisa bertahap, namun pelarangan sangat positif karena tidak semua orang mengetahui kondisi di TPA," ujarnya. 

Ia berharap, mudah-mudahan semua kalangan bisa menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. 

Saat ini produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025, yakni sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved