Haji 2025

Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar Jadi PPIH Kloter dan Arab Saudi

Petugas haji terdiri dari berbagai jenis, mulai dari petugas kloter, pembimbing ibadah haji, hingga PPIH Arab Saudi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi Ka'bah. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi petugas Haji 2025. Berikut syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Petugas Penyelengaraan Ibadah Haji (PPIH) alias Petugas Haji 2025 tingkat daerah.

Sebagai informasi, petugas haji adalah orang yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan bimbingan kepada jemaah haji Indonesia.

Petugas haji bertugas untuk melayani dan membimbing jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Petugas haji terdiri dari berbagai jenis, mulai dari petugas kloter, pembimbing ibadah haji hingga PPIH Arab Saudi

Seleksi Petugas Haji 2025 dibuka untuk PPIH Kloter yang terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter lalu PPIH Arab Saudi yang berisi ,Layanan Akomodasi, Layanan Konsumsi, Layanan Transportasi, Layanan Bimbingan Ibadah dan Layanan Siskohat.

Pendaftaran seleksi Petugas Haji 2025 ini dibuka sampai tanggal 15 November 2024

Berikut syarat pendaftaran petugas Haji 2025:

Profil Francesco Bagnaia Calon Juara Dunia MotoGP 2024 Lengkap Relasi dengan Valentino Rossi

Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2025

Warga Negara Indonesia; 

Beragama Islam; 

Sehat jasmani dan rohani; 

Tidak dalam keadaan hamil; 

Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah; 

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana; 

Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS; 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved