Khazanah Islam

WAKTU Baca Doa Iftitah dalam Shalat Wajib Maupun Sunnah Lengkap Hukum Bagi Jamaah yang Meninggalkan

Namun hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah selama doa yang digunakan memiliki dalil atau pendasaran yang shahih.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Berikut ini bacaan Doa Iftitah ketika menunaikan Sholat Sunnah dan Shalat Wajib. Lengkap Hukum Meninggalkan Doa Iftitah. 

ان صلاتى ونسكى ومحياي ومماتى لله رب العالمين لاشريك له وبذلك امرت وانا من المسلمين

Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin la syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin

Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku semata hanya untuk Allah Tuhan Semua Alam, tiada sekutu bagi-Nya. dan begitulah aku diperintahkan dan aku dari golongan orang muslim.  

Hukum Membaca Doa Iftitah

Dilansir Rumah Fiqih, mayoritas ulama menilai bahwa membaca doa Iftitah ini hukumnya sunnah, baik sekali untuk dibaca pada shalat wajib atau sunnah, bagi imam dan makmum, shalat sendirian atau berjamah, 

sedang musafir ataupun tidak, baik shalatnya berdiri, duduk, ataupun berbaring, dst, jika dibaca akan mendapat pahala disisi Allah swt, jika ditinggalkan baik dengan sengaja atau karena lupa maka  tidak berdosa dan shalatnya tetap sah, 
tanpa harus menggantinya dengan sujud sahwi diakhir shalat, jika setalah takbiratul ihram tidak sengaja langsung membaca Al-Fatihah tidak harus diulang dengan kembali membaca iftitah, Al-Fatihahnya boleh dilanjutkan saja.

Kesunnahan membaca doa iftitah ini berdasarkan keterangan banyak hadits yang nanti akan kita tuliskan dibagian akhir, insya Allah.

Namun dalam penilaian madzahab Maliki (Al-Mudawwanah: 1/62 ), membaca doa Iftitah malah tidak dianjurkan, bahkan dinilai makruh karena sudah memisahkan antara takbiratul ihram dengan Al-Fatihah, 

padahal menurut keterangan yang didapat sahabat Anas bin Malik beliau pernah shalat dibelakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, juga pernah shalat dibelakang Abu Bakr, Umar, dan Utsman dan kesemuanya membuka shalatnya dengan “Alhamdulillahi rabbil alamin” (membaca Al-Fatihah).

Sehingga dari keterangan ini akhirnya disimpulkan dalam madzhab Maliki bahwa baik imam maupun makmum, ataupun mereka yang shalatnya munfarid/sendirian, 

maka hendaklah mereka semua setelah selesai dari takbiratu ihram langsung membaca surat Al-Fatihah, tidak harus membaca doa iftitah. (Al-Mudawwanah:1/62).  (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved